PALU, MERCUSUAR – Pemanfaatan ruang laut harus memiliki izin dasar, baik untuk kegiatan komersil maupun kegiatan lainnya, termasuk pemukiman.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulteng, Moh. Arif Latjuba kepada Mercusuar, di Palu, Selasa (8/10/2024).
“Semua pihak yang ingin memanfaatkan ruang laut harus memiliki izin dasar, KKPRL (Kekesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) yang diterbitkan oleh DKP,” urai Arif.
Ia menuturkan, mulai dari semua jenis usaha-usaha yang berada di sepadan pantai yang memang masuk dalam ruang laut, hal itu tertuang dalam Perda nomor 1 tahun 2023, kemudian juga diatur dalam Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang Pemanfaatan Ruang Laut.
Arif melanjutkan, termasuk pelabunan pendaratan ikan yang notabene milik DKP, juga harus memiliki izin dasar atau KKPRL tersebut.
“Selama ini, kami sudah mensosialisasikan terkait ruang laut, kemudian memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang ruang laut, yang diatur pemanfaatannya oleh negara, bukan sebuah properti atau ruang yang tak bertuan,” ungkap Arif.
Terkait alurnya, Arif menuturkan, setelah izin KKPRL terbit, baru pihak bersangkutan bisa mengurus perizinan lainnya. Jika kawasan itu dimungkinkan untuk dilakukan reklamasi, yang bersangkutan harus mengajukan izin reklamasi lagi.
“Izin lingkungan itu juga menjadi syarat sebelum mengurus izin reklamasinya. Kemudian perizinan dari Dinas Perhubungan, terkait lalu lintas dan jalur kapal,” tekannya.
Soal pemukiman, Arif memberikan penegasan juga harus memiliki KKPRL, namun menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Karena letak pemukiman, kemudian ruang lautnya tidak terlepas dari zonasi yang sudah ditetapkan oleh Pemda dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
“Sederhananya begini, Pemda setempat bisa melihat zona tersebut, apakah masuk wilayah pemukiman, wisata atau bahkan wilayah konservasi yang sama sekali tidak boleh digarap. Kemudian jika memang pemukiman tersebut masuk dalam tata ruang laut dan boleh dimanfaatkan untuk pemukiman, maka Pemda bisa melakukan perizinan KKPRL secara kolektif,” pungkasnya. MBH