SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi mengajukan permohonan perpanjangan waktu pemanfaatan hibah Rehab Rekon (RR) ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat.
Permohonan diajukan saat rapat koordinasi (Rakor) permohonan perpanjangan waktu pemanfaatan hibah Rehab Rekon dengan BNPB Pusat secara virtual di Kantor Bupati Sigi Sementara di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Jumat (25/9/2020).
Demikian dikatakan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi Muh Basir Lainga pada wartawan Mercusuar usai rakor.
Dijelaskannya, pengajuan permohonan perpanjangan pemanfaatan dana stimulan untuk menutupi jumlah penerima stimulan tahap II yang dikeluarkan.
Sebab jumlah penerima stimulan tahap II yang di-SK-kan sebanyak 24.219 kepala keluarga (KK), tapi setelah dilakukan verifikasi sekira 3.000 ada yang sudah memperoleh hunian tetap (Huntap) maupun menerima dana stimulant tahap I sehingga mereka dikeluarkan.
Olehnya itu, permohonan perpanjangan itu untuk memanfaatkan dana sisa stimulan tahap II sekira Rp97 miliar, bagi 3.000 kk yang masuk dalam data tambahan sebagai pengganti yang sudah memperoleh huntap maupun menerima dana stimulan tahap I tersebut.
“Untuk data tambahan sekitar 12 ribu, tetapi yang bisa masuk sekitar 3.000 KK untuk menggunakan dana tersebut. Kami juga bikin SK Bupati mengusulkan penambahan dana ke BNPB,” jelasnya.
Lanjutnya, surat permohonan perpanjangan penggunaan dana stimulant yang dikirim 11 September 2020 itu, sudah direspon oleh BNPB. Namun BNPB meminta Pemkab Sigi menyiapkan data pendukung.
“Datanya (pendukung) sudah ada tinggal kita kirimkan, sgar satu kali dengan penggunaan dana yang sisa itu. Data tersebut rencananya minggu depan kita antar,” tutup Sekkab. AJI