PALU, MERCUSUAR – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulteng, H Ridwan Mumu menegaskan peran RT sangat signifikan dalam upaya pembaharuan data warga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dijelaskannya, pembaharuan DTKS merupakan upaya agar pemberian bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat miskin dapat lebih tepat sasaran dan efektif sesuai dengan kondisi di lapangan.
Olehnya dalam pembaharuan data yang dilakukan, warga yang dinilai sudah tidak layak akan dikeluarkan dan warga yang dinilai layak menerima bantuan dapat dimasukkan ke DTKS.
“Mana yang sudah punya motor dan rumahnya sudah bagus tapi masih dapat bantuan, itu yang akan kita keluarkan. Lalu masukkan yang tadinya tidak terdaftar tapi layak. Di sinilah peran dari RT setempat dan peran para pendamping sosial,” jelas Ridwan, di ruang kerjanya, akhir pekan lalu.
Dia juga mengungkapkan bahwa pembaharuan DTKS pada tahun ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Khusus untuk tahun ini, pendataan dilakukan sebanyak empat kali, sedangkan pada tahun-tahun sebelumnya hingga 2019 dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya setahun dua kali, khusus untuk tahun 2020 dilakukan empat kali pendataan. Jadi Insya Allah bisa terpenuhi, bisa terdata dan di tahun 2021 DTKS sudah sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Ia mengatakan prosedur pendataan untuk DTKS seharusnya sangat ketat. Dimulai dari pendataan masyarakat miskin berbasis kepala keluarga (KK) oleh RT setempat, lalu data tersebut dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan untuk dibahas dan ditandatangani oleh pihak yang bermusyawarah.
Selanjutnya, data hasil musyawarah tersebut diberikan ke Dinsos kabupaten dan kota untuk dikirim secara online ke Kementerian Sosial. Setelah diverifikasi oleh kementerian, lanjutnya, data lalu diberikan ke Dinsos Provinsi.
DTKS sangat penting, katanya, karena menyangkut keakuratan pemberian bansos kepada masyarakat.
“Sesuai dengan edaran dari KPK, bahwa semua bantuan sosial dalam bentuk apapun yang diberikan oleh siapapun atau lembaga apapun kepada masyarakat, harus mengacu pada DTKS,” tandas Ridwan. IEA