Pembahasan Lahan Jembatan V, Kejari Palu Periksa Tim Menetapkan Harga

FOTO PERIKSA

PALU, MERCUSUAR – Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palu memeriksa Iki Paseru selaku Direktur Kantor Jasa Penilai Publik Iki Paseru untuk mendalami dugaan kerugian negara dalam pembebasan lahan dan rumah di Jalan Anoa guna pembangunan Jembatan Lalove atau Jembatan V tahun 2018 sekira Rp2,4 miliar, Jumat (11/9/2020).

Iki Paseru yang berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan itu menjalani pemeriksaan sejak sekira pukul 09.00 Wita hingga menjelang magrib.

Kepala Kejari Palu melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Alfred N Pasande SH mengatakan permintaan keterangan terhadap Iki Paseru karena Kantor Jasa Penilai Publik Iki Paseru merupakan tim penilai atau apresial pembebasan lahan dan bangunan tersebut.

Dia, kata Kasi Pidsus, dimintai keterangan terkait metode penetapan penilaian harga lahan dan bangunan di Jalan Anoa itu. Hanya saja tidak disebutkan secara terperinci pemeriksaan terhadap Iki Paseru.

“Sudah masuk materi pemeriksaan,” tutur Alfred menjawab pertanyaan wartawan soal hasil pemeriksaan itu.

Sejauh ini, lanjut Kasi Pidsus, dalam pendalaman kasus tersebut telah tujuh orang dimintai keterangan, terdiri dari empat orang dari pemerintah, pemilik lahan, mantan Kadis Tata Ruang dan Pertanahan Kota Palu pada Kamis (10/9/2020), terakhiur Iki Paseru.

Untuk selanjutnya, pihaknya menjadwalkan permintaan keterangan ahli, serta akan melakukan pengecekan harga lahan dan bangunan yang juga dibebaskan untuk pembangunan jembatan tersebut.

“Kami pasti akan menyampaikan perkembangan penanganan pembebasan lahan dan bangunan di Jalan Anoa ini,” tutupnya.

Pos terkait