Pembahasan Ranperda Penyiaran, OPD Diminta Proaktif

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) meminta Biro Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar lebih proaktif dalam setiap pembahasan pembahasan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Daerah.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi III  DPRD Kabupaten Parmout, Yusuf, di ruang kerjanya, Senin (22/5/2023).

Dikatakan Yusuf, sebelumnya pansus DPRD bersama jajaran Diskominfo dan Biro Hukum telah mengadakan rapat penyempurnaan Ranperda tersebut. Anggota Pansus DPRD kabupaten Parmout mengharapkan agar dalam waktu dekat, sesuai dengan tahapan tahapan yang dilakukan, kiranya Ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Daerah sesegera mungkin dapat disahkan.

“Sehingga kita dapat memiliki Radio Penyiaran Publik yang sah di daerah Kabupaten Parimo,” ujar Yusuf.

Olehnya itu, ia berharap tahapan lanjutan penyempurnaan Ranperda dapat secepatnya diselesaikan oleh Biro Hukum untuk proses selanjutnya.

“Dilihat dari komitmen yang telah disepakati oleh Diskominfo kabupaten Parmout bersama Kementerian Kominfo RI, bahwasanya di awal bulan Juni mendatang Radio Penyiaran Publik lokal tersebut sudah memiliki Rapnerda,” katanya.

Olehnya itu, dengan sisa waktu yang ada, ia meminta OPD terkait lebih proaktif dalam melakukan proses pembahasan lanjutannya. Karena menurutnya, Radio Penyiaran Publik lokal daerah di Kabupaten Parmout  bisa membawa keterbukaan informasi yang lebih merata kepada masyarakat. TIA

Pos terkait