PALU, MERCUSUAR – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng, Arnold Firdaus Bandu menyebutkan pembahasan terkait Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) tahun 2021 di Sulteng, diberi waktu hingga 21 November 2020 mendatang.
“Sudah ada beberapa daerah yang sedang rapat membahas itu. Mereka diberi batas waktu sampai 21 November 2020,” kata Arnold di ruang kerjanya, Jumat (6/11/2020).
Dijelaskannya, pembahasan mengenai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten atau kota masing-masing. Jika di daerah bersangkutan belum terbentuk Dewan Pengupahan, maka acuannya adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan baru-baru ini.
“Contohnya di Kabupaten Sigi, karena Dewan Pengupahannya belum ada maka mereka mengacu ke UMP. Kalau Dewan Pengupahan di daerah sudah terbentuk, maka mereka menetapkan UMK,” ujarnya.
Diketahui, UMP tahun 2021 di Sulteng telah ditetapkan sebesar Rp2.303.711. Nilai tersebut tidak mengalami perubahan dari UMP tahun 2020.
Terkait besaran UMP tersebut, kata Arnold, sampai saat ini belum mendapatkan penolakan dari berbagai pihak, termasuk dari Serikat Pekerja.
Selain itu, penetapan besaran UMP tersebut juga telah disosialisasikan ke pihak-pihak terkait.
“Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada penolakan, tidak ada gejolak yang kita khawatirkan. Itu juga sudah disosialisasikan ke pihak-pihak terkait,” pungkasnya. IEA