PALU, MERCUSUAR – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng, Arnold Firdaus Bandu mengungkapkan bahwa lima daerah, yakni Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Poso, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Banggai Kepulauan, belum melaporkan pembahasan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) untuk tahun 2021 ke provinsi.
Lanjut Arnold, dari laporan beberapa daerah tersebut, dua daerah mengajukan kenaikan UMK, yakni Kabupaten Morowali dan Morowali Utara (Morut). Kabupaten Morowali mengajukan kenaikan dari Rp2,7 juta menjadi Rp2,8 juta, sedangkan Kabupaten Morut dari Rp2,7 juta menjadi Rp3,1 juta.
Sementara Kabupaten Buol mengajukan nilai yang sama dengan UMK tahun 2020, yakni Rp2,5 juta.
Selain itu, Kabupaten Donggala dan Parigi Moutong (Parmout), kata Arnold, juga telah menetapkan hasil pembahasan UMK. Namun belum melaporkan angkanya, karena masih menunggu persetujuan dari Bupati.
Untuk Kota Palu mengajukan untuk melakukan pembahasan pada Selasa (24/11/2020).
“Kalau Kabupaten Sigi mengikuti UMP (Upah Minimum Provinsi) dan kemungkinan Tojo Unauna juga, karena belum ada dewan pengupahannya,” ujar Arnold, di ruang kerjanya, Selasa (24/11/2020).
Sebelumnya, Disnakertrans Provinsi Sulteng memberikan waktu hingga 21 November 2020 kepada seluruh daerah untuk melakukan pembahasan UMK usai penetapan UMP beberapa waktu lalu. UMP tahun 2021 di Sulteng telah ditetapkan sebesar Rp2.303.711. Nilai tersebut tidak mengalami perubahan dari UMP tahun 2020.
Namun, kata Arnold, pihaknya tetap berlaku fleksibel dan tidak kaku terhadap batas waktu tersebut. Daerah-daerah tetap diberikan kelonggaran waktu melakukan pembahasan UMK setempat.
“Memang dalam aturan baru dalam UU Ciptaker kita tidak boleh terlalu kaku, harus ada fleksibilitas termasuk dalam penentuan waktu. Makanya kita tunggu lagi bagaimana hasil pembahasannya. Daerah lain yang belum ada kabar, kita berikan fleksibilitas mungkin sampai akhir November. Segera kami akan sampaikan lagi, menyurati supaya segera memberikan laporan,” tuturnya.
Pembahasan mengenai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten atau kota masing-masing. Jika di daerah bersangkutan belum terbentuk Dewan Pengupahan, maka acuannya adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan. IEA