Pembakar Hutan Diancam 10 Tahun Penjara

POSO, MERCUSUAR – Kapolsek Pamona Barat, IPTU Sapewali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan sembarangan, karena dapat diancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Hal itu disampaikan Sapewali, pascakebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso, pada 29 Agustus 2023 lalu.

“Kami telah menyampaikan imbauan kepada masyarakat, untuk tidak melakukan pembakaran hutan saat membuka lahan baru, atau membuang puntung rokok di lokasi hutan. Mengingat suhu panas seperti saat ini,” tegas Sapewali, Senin (11/9/2023).

Menurutnya, kebakaran hutan yang terjadi di Desa Meko diduga akibat warga membuang puntung rokok di sembarang tempat.

“Sebelum terjadi kebakaran, ada warga yang sedang memancing di seputaran danau Poso. Diduga, warga tersebut membuang puntung rokok hingga terjadi kebakaran,” ungkapnya.

Sapewali menyebut, dalam kejadian itu sebanyak 10 hektare sawah terbakar, dan terjadi kebakaran sebanyak tiga kali.

“Tapi saat ini kondisi api telah berhasil dipadamkan. Pihak Polsek Pamona Barat bersama Babinsa dan warga ikut serta memadamkan api di lokasi kejadian,” jelasnya.

Saat ini, Polsek Pamona Barat telah memasang papan imbauan, yang berisi ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp15 milyar, bagi warga yang dengan sengaja membakar hutan. ULY

Pos terkait