SIGI,MERCUSUAR – Kawasan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, masuk dalam program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Namun karena ada bencana kawasan itu berubah fungsi, yakni sebagian untuk kawasan Hunian Tetap (Huntap) dan sebagian kawasan TORA.
Demikian dikatakan Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta, Kamis (3/1/2019).
Dijelaskannya, dasar pembangunan huntap di kawasan HGU Desa Pombewe mengacu pada mekanisme dan undang-undang (UU).
Sebelum dielakukan pembangunan huntap di kawasan HGU, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigisudah melakukan pertemuan dan konsultasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sigi.
“Terkait masyarakat yang sudah memiliki tanah di sekitar HGU untuk menyelesaikan hal tersebut. Kami telah melakukan pendekatan musyawarah, berkomunikasi dengan masyarakat, setelah itu ada langkah-langkah yang akan ditempuh,” jelas Bupati.
Diakui Bupati bahwa ada masyarakat yang memliki tanah di lahan eks HGU ataupun kawasan transmigrasi, bahkan tanah tersebut sudah diperjualbelikan sampai tangan kedua, ketiga dan seterusnya.
Untuk menyelesaikan hal tersebut, butuh kehati-hatian. Artinya, sekalipun sudah keluar surat dari kepala desa dan camat terkait pengesahan surat tanah tersebut, tapi ketika tanah itu masuk kawasan HGU maka saat itu sesuai aturan dan ketentuan bahwa kepemilikan lahan di lokasi HGU tidak mendasar.
“Artinya kawasan tersebut masih milik HGU, sehingga tidak boleh diperjualbelikan. Jika hal itu terjadi saat itu dianggap tidak ada terjadi transaksi jual beli tanah di kawasan HGU tersebut,” jelasnya.
“Kalaupun itu terjadi (jual beli), silahkan yang bersangkutan saat itu urusan jual beli dengan siapa. Kami tetap akan mengiventarisir, tentunya dengan langkah-langkah. Artinya kalaupun nanti kita lihat masyarakat kecil yang punya tanah tersebut tentu kita lihat lagi seperti apa manfaat tanah tersebut untuk mereka. Untuk pengaturan hal ini nanti ada tim yang mengurusnya,” sambung Bupati menegaskan.
Terkait dengan pembangunan huntap di eks HGU, lanjut Bupati, menjadi kendala maukah masyarakat yang tinggal dibawah (Desa Jono Oge dan Lolu) dipindahkan ke tempat itu. Hal itu menjadi pikiran pemkab.
“Kalaupun tidak mau, kita carikan lahan dan tempat untuk mereka,” katanya.
Bupati berharap masyarakat Sigi untuk tetap bersabar, serta menyikapi persoalan itu dengan baik dan tenang. Selain itu, juga harus lebih banyak berkomunikasi dengan kepala desa dan camat.
“Jika ada persoalan laporkan kepada kepala desa maupun camat, atau kepada orang yang mampu untuk mediasi kepada pemerintah. Jangan melapor kepada yang bukan kompeten dibidangnya,” tandas Bupati .AJI