PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng diwakili Plt. Sekda, Rudi Dewanto, memimpin rapat terkait penetapan aset daerah yang akan digunakan untuk pembangunan PT Bank Sulteng, bertempat di ruang kerja Sekda, Kantor Gubernur, Selasa (12/7/2022)
Pada kesempatan itu, Plt. Sekda, Rudi Dewanto menyampaikan, pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat dari PT Bank Sulteng, terkait dengan permohonan tambahan modal.
Rapat ini juga diikuti oleh pihak Bank Sulteng, Biro Ekonomi, Biro Hukum, Inspektorat, dan BPKAD lingkup Provinsi Sulteng.
Menurut Peraturan OJK Nomor 12 tahun 2020, pada akhir 2024, bank daerah harus memenuhi Rp3 Triliun dan pada tahun 2022 ini, baru memenuhi Rp1,2 Triliun dan kurang 1,8 Triliun.
Berkaitan dengan pernyataan modal dalam bentuk aset, ada beberapa opsi yang dijadikan sebagai penataan modal sesuai arahan gubernur, yakni lokasi lahan aset daerah yang berada di Jalan S. Parman, Kota Palu, lokasi aset di Jalan Dewi Sartika Palu dan lokasi aset di Jalan Soekarno Hatta dekat bundaran STQ.
Untuk sementara, berdasarkan lokasi yang ada, pihak PT Bank Sulteng memilih lahan aset daerah yang berada di Jalan S. Parman, karena melihat lokasi cukup strategis. ABS