Pembangunan RSUD Torabelo, DLH akan Pantau Lagi UKL/UPL

Moh Afit Lamakarate

SIGI,MERCUSUAR – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Torabelo Sigi telah memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL).

Hanya saja terkait isi dokumen apakah dilaksanakan secara maksimal atau belum, baru akan dipantau kembali oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sigi.

Demikian dikatakan oleh Kepala DLH Sigi, Moh Afit Lamakarate pada wartawan Media ini saat dikonfirmasi via handphone, terkait dokumen lingkungan RSUD Torabelo, Rabu (15/7/2020).

Dokumen UKL/UPL RSUD Torabelo, lanjutnya, telah diminta untuk analisa run off dari aliran air termasuk arahan untuk membuat drainase di sekitar rumah sakit.

Namun karena secara tata ruang sudah dialokasikan untuk pemukiman dan penunjangnya adalah rumah sakit, maka DLH memberikan arahan rekomendasi pengelolaan lingkungannya.

Pada kesempatan itu, ia mengimbau pada semua pihak yang mendirikan bangunan maupun membuka usaha, agar memperhatikan izin lingkungan.

“Berkaitan dengan normasliasi sungai, pembukaan lahan kawasan untuk bangunan jalan, jembatan wajib dan membangun kantor atau gedung agar memperhatikan aspek lingkungan, pengusaha dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperhatikan izin lingkungan,” jelasnya.

Pengurusan surat rekomendasi UKL-UPL, lanjut Afit, berdasarkan amanah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;  Peraturan Bupati Sigi Nomor: 27 Tahun 2015 tentang UKL-UPL; serta Perda Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.   

Selain itu, juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: 5 Tahun 2012 tentang Rencana Jenis Usaha atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

DLH, kata Afit merupakan tempat mengurus Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), UKL dan UPL.  “Semua kegiatan dan jenis usaha baik yang dilakukan oleh pihak pemerintah maupun pihak swasta, program kegiatan di OPD maupun di wilayah masing-masing wajib membuat dokumen izin lingkungan sebelum melaksanakan kegiatan,” tutupnya.

Diketahui, Kamis (9/7/2020), guyuran hujan deras membuat sungai di sekitar RSUD Torabelo Sigi meluap dan menghantam serta menghancurkan dinding tembok RSUD tersebut. Akibatnya, hampir semua ruangan dan halaman RSUD Torabelo Sigi terendam banjir. AJI

Pos terkait