PALU, MERCUSUAR – Kepala Bidang Angkutan Jalan, Keselamatan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulteng, Sumarno menyebutkan aturan terkait pembatasan kapasitas penumpang untuk layanan angkutan transportasi darat di Sulteng, saat ini masih tetap berlaku.
Diketahui, sejak akhir Juli 2020 lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng telah mengeluarkan kebijakan pengoperasian kembali terminal angkutan darat secara penuh. Namun dengan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen untuk seluruh trayek baik Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), angkot, serta layanan transportasi lainnya. Sementara khusus kendaraan pribadi, dapat terisi maksimal 100 persen.
“Sekarang masih berlaku, pembatasan jumlah penumpang masih 75 persen,” terang Sumarno, saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
Baru-baru ini, Pemprov juga mengeluarkan aturan yang mengharuskan siapapun yang ingin masuk ke wilayah Sulteng menunjukkan hasil pemeriksaan swab PCR negatif COVID-19. Hal itu karena kasus positif COVID-19 di Sulteng akhir-akhir ini mengalami tren peningkatan.
Terkait aturan tersebut, Sumarno menegaskan seluruh penumpang angkutan AKAP yang akan masuk ke wilayah Sulteng, harus menunjukkan hasil tes swab negatif COVID-19. Jika ada penumpang yang tidak dapat memenuhi syarat tersebut, maka menjadi tanggung jawab dari penyelenggara layanan angkutan.
“Kalau ada penumpang yang tidak menunjukkan hasil swab, itu menjadi tanggung jawab yang membawa. Karena pada saat berangkat seharusnya sudah diperiksa kelengkapannya,” jelas Sumarno.
Diakui Sumarno, kondisi pandemi COVID-19 turut berakibat pada menurunnya jumlah penumpang layanan transportasi darat. Saat ini, kata dia, beberapa Perusahaan Otobus (PO) beralih fokus pada pelayanan pengiriman barang, akibat jumlah penumpang yang menurun drastis.
“PO justru sudah banyak yang tidak beroperasi karena penumpangnya menurun drastis, hanya melayani barang-barang kiriman,” pungkasnya. IEA