PALU, MERCUSUAR – Madrasah Aliyah Negeri 2 (MAN) 2 Kota Palu siap mengikuti Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri terkait proses pembelajaran di bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
“Pada intinya, kami akan melaksanakan seperti apa yang dianjurkan pemerintah melalui SEB tersebut, termasuk pada kegiatan-kegiatan keagamaan,” kata Plt. Kepala MAN 2 Kota Palu, Nihayati Rugaiyah, di ruang kerjanya, Jumat (24/1/2025).
Menurutnya, muatan pembelajaran serta kegiatan-kegiatan lainnya yang terkandung dalam SEB tersebut, tidak berbeda jauh dari yang telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. Meski begitu, ia menekankan akan ada beberapa evaluasi untuk lebih memaksimalkan capaian tujuan pembelajaran pada tahun ini.
“Salah satunya kami membahas bagaimana program pembelajaran bisa berlangsung secara disiplin, serta menyesuaikan pengaturan kegiatan di madrasah sehingga semuanya sama-sama bersinergi,” ujar Nihayati.
Selain itu, lanjut Nihayati, pihaknya juga akan merancang panduan bagi para guru terkait dengan capaian materi di tiap pertemuan.
“Kami berharap, idealnya, pada saat selesai bulan Ramadan, tujuan pembelajaran dapat tercapai maksimal,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga mengkaji pemberian konsekuensi terhadap penerapan kedisiplinan dalam pembelajaran selama bulan Ramadan.
“Misalnya, kalau tidak disiplin harus diberikan apa dan bagaimana, agar setiap siswa mendapatkan konsekuensi terhadap apa yang dipatuhi dan tidak dipatuhi,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Prof. Abd. Mu’ti, Menteri Agama (Menag) RI, Prof. Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muh. Tito Karnavian menerbitkan SEB yang mengatur tentang pembelajaran di bulan Ramadan tahun 2025.
Dalam surat tersebut berisi beberapa poin penyampaian. Di antaranya, pada tanggal 27—28 Februari 2025 serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Selanjutnya, pada 6—25 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Bentuk kegiatan tersebut adalah bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. Sementara bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Selanjutnya, selama libur Idulfitri peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat, untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Dalam SEB tersebut turut dijabarkan peran Pemerintah Daerah, yakni menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah, dan menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
Peran Kanwil Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama di kabupaten dan kota adalah menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah atau satuan pendidikan keagamaan, dan menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan.
Sedangkan peran orang tua atau wali, yakni membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah, serta memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri. IEA