Pembelajaran Masa New Normal, Kompetensi Guru Mata Pelajaran Jadi Perhatian

FOTO SEKPROV RAPAT

PALU, MERCUSUAR – Dalam rangka memaksimalkan pembelajaran di masa new normal, kompetensi guru mata pelajaran menjadi perhatian penting dalam mendukung kebijakan pembelajaran di masa new normal.

Peningkatan kompetensi guru menjadi salah satu hasil rekomendasi dari rapat antar satuan pendidikan SMA/SMK/SLB dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdud) Sulteng di ruang kerja Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Senin (27/7/2020).
Pada kesempatan itu, Sekprov Sulteng, Moh Hidayat Lamakarate mengungkapkan sudah banyak keluhan orang tua murid mengenai efektivitas belajar jarak jauh dan di rumah. Sebeb metode pembelajaran tersebut tidak mengharuskan siswa bertatap muka dengan guru karena alasan pencegahan penularan COVID-19. 

“Salah satu keluhan yang dimaksud yakni apakah dalam metode belajar jarak jauh bersifat statis dengan pemberian penugasan kepada murid, lalu guru mengecek kehadiran murid atau sebaliknya, terjadi interaksi belajar mengajar layaknya pertemuan tatap muka di sekolah,” ujar Sekprov.

Olehnya itu, untuk memaksimalkan pembejalaran di masa COVID-19,  ia berharap Dinas Pendidikan Sulteng serta satuan pendidikan perlu memberikan pencerahan kepada orang tua murid terkait pola belajar tersebut.

“Bagi dinas dapat membantu identifikasi masalah-masalah yang dialami oleh satuan pendidikan saat pelaksanaannya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Sulteng, Irwan Lahace menjelaskan guru tetap diharuskan membuat Kompetensi Dasar (KD), Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) jarak jauh baik dalam jaringan atau luar jaringan beserta materi dan media pembelajaran.

“Meski masa COVID-19, guru tetap menyusun semua perangkatnya, salah satunya rencana pembelajaran jarak jaruh,” katanya.

Untuk Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ luring, sambungnya, dapat menggunakan modul dan bahan ajar lewat televisi dan radio. Sementara PJJ daring dapat menggunakan WhatsApp (WA) group, zoom, webex, Google Classroom dan Learning Management System (LMS).

Selain itu, terkait kebijakan BDR, ia mengaku telah menginstruksikan kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan kebijakan BDR sesuai Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulteng Nomor: 001/05 SEK/Dikbud tertanggal 24 Juli 2020. “Serat edaran itu relevan dengan beberapa aturan terdahulu yang terbitkan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Beberapa aturan tersebut, di antaranya SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19 dan SE Sekjen Nomor 15 Tahun 2020 pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Kemudian Surat Kesepakatan Bersama (SKB) empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19, serta terakhir SE Gubernur Sulteng Nomor 420/356/Dikbud tentang penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/Mts/SMA/MA/SMK dan satuan pendidikan lainnya pada tahun pelajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 tertanggal 6 Juli 2020.

Dari beberapa aturan tersebut, lanjut Kadis, pihak sekolah wajib melaksanakan sosialisasi BDR kepada guru, tenaga kependidikan, orang tua murid maupun unsur komite di sekolah masing-masing. “Saya minta sekolah lebih gencar mensosialisasikan kebijakan BDR dan hasil-hasilnya baik lewat media sosial maupun media mainstream supaya masyarakat tidak galau dan terus bertanya-tanya,” ujar Kadis. BOB

Pos terkait