SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUP) menyiapkan anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 sebesar Rp1 miliar untuk pembelian lahan pembangunan hunian tetap (Huntap) dan Kebun Raya Sigi (KRS).
Untuk pembelian lahan huntap di Desa Bangga dan Desa Poi, Kecamatan Dolo Selatan, serta Desa Sibalaya Utara, Kecamatan Tanambulava. Sementara untuk lahan KRS seluas sekira 58 hektare berada di Desa Sidondo, Kecamatan Sigi Biromaru.
Apabila anggaran sebesar Rp1 miliar tersebut tidak cukup untuk membayar pembelian lahan huntap dan KRS, maka Dinas PUP akan mengusulkan kembali di APBD Perubahan 2021.
Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Pengembangan Kawasan DPUP Sigi, Hidayat kepada wartawan Mercusuar, Kamis (10/6/2021).
“Saat ini lahan KRS masih dalam proses pematokan dan pengukuran, untuk lahan yang tidak bermasalah akan segera dibayarkan. Sementara untuk lahan yang masih tumpang tindih, pemilik lahan dipersilahkan ke pengadilan. Siapa yang menang dalam persidangan, maka itu yang berhak untuk menerima pembayaran lahan,” jelasnya.
Lanjut dia, pembelian lahan tersebut mengacu pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
“Diharapkan, masyarakat pemilik lahan yang akan dibeli oleh pemerintah untuk pembangunan huntap dan KRS segera mengurus keabsahan surat-suratnya. Karena lahan yang tidak bermasalah akan dibayarkan terlebih dahulu,” ujarnya. AJI