TOLITOLI, MERCUSUAR – Pemberian aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tolitoli berupa bangunan kantor Dinas Transmigrasi ke Polres Tolitoli dinilai merupakan kebijakan yang tidak populis.
Hal itu dikemukakan akademisi Universitas Madako Tolitoli, Rian Vivian, kepada wartawan, di Tolitoli, baru-baru ini.
Menurut Rian, kebijakan yang dilakukan Pemda dengan menyerahkan aset itu sebagai langkah yang tidak menggunakan akal sehat. Sebab, nantinya akan membebani APBD Tolitoli dengan membangun kantor baru untuk dinas terkait.
Pihak Pemda, lanjut Rian, nantinya akan mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit, mulai dari pembelian lahan hingga pembangunan gedung baru. Anggaran yang seharusnya bisa digunakan untuk mengerjakan berkilometer irigasi, ratusan ton pupuk dan benih subsidi, seakan-akan tidak menjadi prioritas.
“Sekarang ini banyak jalan dan irigasi yang rusak, ini semua butuh anggaran. Kenapa justru yang begitu tidak diperhatikan,” tekan Rian.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tolitoli, Moh Asrul Bantilan menjelaskan pemindahan tangan barang aset Pemda memiliki dasar hukum sebagaimana telah diatur dalam Permendagri nomor 19 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014.
“Pemberian aset daerah telah diatur dalam Permendagri dan PP, barang milik daerah bisa dihibahkan asal untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam pasal 331 ayat 2 Pemendagri nomor 19 tahun 2016,” jelas Asrul.
Menurutnya, pemindahtanganan barang milik daerah ada empat macam kategori, yaitu penjualan, tukar menukar, hibah dan penyertaan modal pemerintah daerah. Untuk bangunan Dinas Transmigrasi yang diberikan ke pihak Polres Tolitoli bentuknya merupakan hibah.
“Sama dengan bangunan VIP milik Pemda di bandara Sultan Bantilan Lalos itu juga hibahnya telah diserahkan ke Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan,” katanya.
Ia melanjutkan, pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk tanah atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5 miliar, terkecuali penjualan, tukar menukar dan penyertaan modal.
“Kalau bentuknya hibah dan untuk kepentingan umum, dibolehkan tanpa persetujuan DPRD. Berbeda halnya penjualan, tukar menukar dan penyertaan modal,” jelasnya.
Menyangkut permohonan tanah dan bangunan Polres untuk kantor pelayanan terpadu, katanya, saat ini masih dalam tahapan pengkajian pihak Pemda. Bupati Tolitoli hingga kini belum menyerahkan secara resmi, karena masih dalam proses administrasi.
“Permohonan Polres masih sementara dikaji oleh bidang aset, mekanismenya pengelolaan hibah ini disposisi Bupati, Sekda teruskan ke pengguna barang,” katanya.
Terkait para pegawai Dinas Transmigrasi yang sudah memindahkan barang atau fasilitas kantornya ke Gedung Wanita lama, ungkap Asrul, pihak dinas terkait telah diberikan teguran oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD).
“Pihak Kadis Transmigrasi belum mendapat perintah agar pindah kantor, kok, sudah kemas barang berkantor di situ, bangunan itu masih tercatat sebagai sumber PAD, makanya ditegur,” ungkapnya.
Gedung Dharma Wanita yang dijadikan sasaran pihak Dinas Transmigrasi masih tercatat sebagai kantor sarana sumber PAD, kemungkinan gedung tersebut akan dicabut statusnya karena hampir dua tahun ini tidak lagi memberikan sumber PAD. LAN