PALU, MERCUSUAR – Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) Provinsi Sulteng, Andi Rully Djanggola memberlakukan pihaknya memberlakukan denda pekerjaan terhadap pihak ketiga, sebagai bagian dari sebuah nilai komitmen, yang telah disepakati bersama di awal proses pekerjaan.
Hal itu dikatakan Rully kepada Mercusuar, Rabu (22/1/2025), saat membeberkan beberapa pihak ketiga yang melampaui waktu pekerjaan.
“Pemberlakukan denda bukan upaya untuk merendahkan pihak ketiga, ataupun upaya untuk mencari kesalahan, tetapi ini adalah nilai dari sebuah komitmen. Karena sejak awal ada poin yang kita sepakati bersama, yang tertuang dalam dokumen sebelum memulakan pekerjaan,” urai Rully.
Komitmen yang dibangun sejak awal, menurutnya, adalah sebuah nilai yang harus memiliki konsekuensi, termasuk soal reward dan punishment. Sebab, ia menekankan yang terpenting dalam sebuah komitmen, ada hasil yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terkait dengan infrastruktur yang dibangun tepat waktu.
Namun di sisi lain, Rully juga tidak menampik pihaknya juga mempertimbangkan beberapa hal dalam menjalankan aturan pemberlakuan denda. Salah satunya, jika ada faktor force majeur (keadaan tidak terduga) yang memaksa kegagalan dalam menjalankan kewajiban tepat waktu, seperti adanya bencana alam.
“Yang terpenting adalah, kami sebagai pemerintah daerah menjalankan semuanya ini berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh negara, dan juga komitmen dalam dokumen,” tegasnya.
Rully mengungkapkan, ada lima pekerjaan yang dipastikan pekerjaannya tidak tuntas di tahun 2024 lalu, sehingga diberlakukan denda pekerjaan, dengan progress pekerjaan yang baru mencapai 75—85 persen.
Ia menuturkan, pembangunan bendung biforkasi Sungai Mansahang dan Mollong di Kecamatan Toili dan Kecamatan Mollong, Kabupaten Banggai, mendapatkan kompensasi waktu karena terjadi musibah banjir di tanggal 22—23 Juli tahun 2024.
Kemudian rehabilitasi Bendung Irigasi di Desa Jono Oge mendapatkan perpanjangan waktu atau pemberian kesempatan. Kemudian pembangunan MCK individual di Desa Tingkulang Kecamatan Tomini, serta rehabilitasi jaringan irigasi di Kabupaten Parmout juga didenda pemberian kesempatan. Serta di pembangunan drainase schistosomiasis di Desa Tamadue Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso, juga denda pemberian kesempatan selama 50 hari kerja.
“Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan di pekan pertama bulan Januari 2025, mereka sudah mulai memperlihatkan progress yang sesuai dengan perencanannya. Bahkan ada yang di awal pekan, sudah nyaris selesai,” tutup Rully. MBH