POSO, MERCUSUAR –Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Gunadi Lendamanu alias Papa Wiliam (33), yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap bocah Nugi (3), warga Desa Tolambo, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, Selasa (9/8/2022).
Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bambang Condro Waskito dan dua anggotanya, masing masing Andi Marwanserta Marjuanda Sinambela, selain menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan memerintahkan terdakwa untuk tetap menjalani masa penahanan.
Putusan majelis hakim ini, sudah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan.
JPU yang terdiri dari LB Hamka, Moh. Amin, Nouval Ari Wibowo dan Moh. Iksan, usai pelaksanaan sidang mengatakan, putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa. Menurutnya, dalam pembacaan putusan, terdakwa Gunadi Lendamanu alias papa Wiliam, telah sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian.
“Putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa, sesuai dengan dakwaan kedua pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkap LB Hamka.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Vicktor Posawa yang turut hadir saat pembacaan putusan dihadapan majelis hakim mengaku masih piker pikir apakah putusan tersebut diterima atau akan melakukan banding.
Untuk diketahui, Nugi (3) seorang bocah warga Desa Tolambo, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, sebelumnya ditemukan tewas pada April 2021. Bocah yang baru berumur 3 tahun itu menghilang selama 15 hari, sebelum akhirnya ditemukan tewas oleh warga setempat, di antara dua batang pohon di dalam hutan.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang memakan waktu sekitar 7 (tujuh) bulan lamanya, belakangan polisi menetapkan Gunadi alias Papa Wiliam (35) yang merupakan pamannya sendiri sebagai tersangka pembunuhan. ULY