PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Sulteng diminta untuk menertibkan pangkalan elpiji Ilegal yang selama ini menjual elpiji diatas Harga Eceran tertinggi (HET).
Hal itu merupakan himbauan yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng beberapa waktu lalu kepada Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota.
“Pemprov memberikan perhatian besar atas penjualan elpiji Subsidi. Pemprov juga telah menyampaikan surat himbauan kepada kabupaten/kota untuk melakukan penertiban kepada penjual yang bukan pangkalan resmi atau pangkalan Ilegal,” kata Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Sulteng, Richard Arnaldo Djanggola SE M.SA saat rapat bersama Ombudsman perwakilan Sulteng, Rabu (22/5/2019).
Menurutnya, dalam waktu dekat akan dibentuk satuan khusus terkait pengawasan elpiji serta akan dilakukan pengkajian terkait dengan HET.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah mengatakan kasus tersebut selalu berulang dari tahun ke tahun. Olehnya, pihak Ombudsman menginginkan pemprov, pemkab/pemkot serta pihak terkait untuk membentuk tim khusus yang menangani masalah kenaikan harga dan kelangkaan elpiji.
Sementara pihak Pertamina memastikan bahwa kelangkaan yang terjadi tidak terkait dengan jumlah kuota elpiji, karena Pertamina telah memastikan bahwa jumlah kuota cukup.
Persoalan yang terjadi di lapangan adalah adanya perilaku pangkalan yang tidak taat aturan.
Pertamina beberapa waktu lalu telah melakukan pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap empat pangkalan. Sebab masalah yang terjadi sesungguhnya adalah adanya pengecer tidak resmi yang melakukan penjualan jauh diatas HET.
Rapat bersama mengenai masalah elpiji di Pasigala yang digelar Ombudsman perwakilan Sulteng dihadiri oleh Karo ekonomi Sulteng, Polda Sulteng, Pertamina Area Palu, Kabag Ekonomi Kota Palu, Kabag Ekonomi Kabupaten Donggala, Kabag Ekonomi kabupaten Sigi dan DPC VII Hiswana Migas Sulteng.
Ditempat berbeda, Gubernur Sulteng, Longki Djanggola menegaskan bahwa Pemprov Sulteng akan terus melakukan pengawasan terkait pendistribusian elpiji 3 kilogram (kg) yang akhir-akhir ini mengalami kelangkaan.
Menurutnya, kelangkaan elpiji juga disebabkan oleh ulah pihak yang tidak bertangungjawawab yang menjual di atas HET. Selain itu, ada pihak yang melakukan penimbunan hingga pemalsuan tabung.
“Sudah ada Satgas Khusus yang akan mengawasi pendistribusian elpiji bersubsidi,” kata Gubernur.
Ia juga kembali mengingatkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak membeli elpiji subsidi 3 kg, sehingga masyarakat yang berhak bisa mudah mendapatkan.TIN