PALU, MERCUSUAR – Tindak lanjut dari setiap hasil pemeriksaan oleh pengawas inspektorat harus menjadi pijakan kuat untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.
Hal itu ditekankan Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, saat membuka Diklat Pengawasan Pemeriksaan Dampak Pelaksanaan Urusan Pemerintah Konkuren Lingkup Provinsi Sulteng Tahun 2025, di aula sinergitas BPSDM, Senin (7/7/2025).
“Jangan hanya berhenti sampai memeriksa tanpa ada tindak lanjut,” tegas Reny.
Ia mengaku sering menjumpai hasil pemeriksaan oleh pengawas yang justru berakhir tanpa tindakan konkret. Oleh karena itu, ia meminta hasil pemeriksaan terus dikawal sampai tuntas dengan terjadinya perubahan yang fundamental, utamanya dalam konteks pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren.
“Diklat ini dalam rangka menyegarkan kembali dan menambah pengetahuan, karena pemeriksaan itu sangat penting dalam pemerintahan,” tegasnya lagi.
Kegiatan tersebut diikuti aparatur pengawas pada Inspektorat Provinsi Sulteng, dengan tujuan mengasah pengetahuan dalam rangka optimalisasi tugas-tugas pengawasan yang diemban.
Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Pembagian didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kepentingan strategis nasional.
Di Sulteng, kata Reny, ada beberapa urusan konkuren seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Ia percaya, jika pola tersebut konsisten dilaksanakan, maka kolaborasi yang solid antara pusat dan daerah akan mempercepat pembangunan dan pelayanan prima.
Karena itu, ia berpesan ke seluruh peserta agar terus menjadikan pengawasan sebagai ruh yang tak terpisahkan dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, transparan dan partisipatif di Sulteng.
“Saatnya kita meningkatkan kinerja dan tunjukkan pada dunia kalau kita mampu,” tandasnya. */IEA