PALU, MERCUSUAR – Plt. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Dr. H. Rudi Dewanto menyampaikan pemerintah termasuk di Provinsi Sulteng mendukung penuh program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).
Hal itu, dikatakan Rudi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 yang menyatakan bahwa pemerintah mendukung secara penuh para pelaku usaha mikro, kecil dan koperasi serta penggunaan produk dalam negeri.
“Ditambah lagi, pemerintah mewajibkan bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang dan jasa,” kata Rudi, saat mewakili Gubernur, pada Sosialisasi Upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, di salah satu hotel di Palu, Jumat (22/7/2022).
Oleh karena itu, tegas Rudi, sebagai garda terdepan dalam peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerintah wajib mengimplementasikan program P3DN pada pengadaan barang dan jasa.
“Hal ini merupakan salah satu upaya yang dicanangkan untuk meningkatkan kemandirian bangsa,” imbuhnya.
Dijelaskannya, tujuan P3DN adalah untuk memberdayakan dan memperkuat struktur industri dalam negeri, serta mengoptimakan produk-produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Fasilitasi Informasi Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulteng, Irwansyah menjelaskan, sosialisasi yang dilaksanakan tersebut bertujuan sebagai upaya penggunaan produk dalam negeri kepada badan usaha swasta dan masyarakat, melalui promosi dan sosialisasi mengenai produk dalam negeri, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data terbaru per tanggal 6 Juli 2022 oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Provinsi Sulawesi Tengah termasuk salah satu dalam daftar 4 Provinsi yang belum menayangkan produk pada e-katalog lokal.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil rapat teknis tim P3DN tanggal 21 Juli 2022, informasi dari Bidang Pengadaan Barang Jasa Provinsi Sulawesi Tengah telah tayang di e-katalog 1 penyedia pada etalase makan minum,” kata Irwansyah.
Ia menegaskan, mengacu pada Surat Edaran Bersama nomor 027/10 22/SJ dan nomor 1 tahun 2022 tentang gerakan nasional bangga buatan Indonesia, pada pengadaan barang jasa di lingkungan pemerintah daerah wajib menggunakan produk dalam negeri yang telah memiliki nilai TKDN, ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling rendah 40 persen. */IEA