PALU, MERCUSUAR – Pemerintah RI menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang secara simbolis dilakukan langsung oleh Presiden RI, H. Joko Widodo, di Humbang Hasundutan Sumatera Utara (Sumut), Kamis, (3/2/2022).
Hadir mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Wakil Gubernur (Wagub), Ma’mun Amir, secara virtual dari Palu, bersama Kapuslu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Maryana Lubis.
Pada kesempatan tersebut, wagub menyebutkan, penyerahan SK Perhutanan Sosial kepada masyarakat Sulteng pada tahun 2022 sejumlah 26 SK, yang akan diserahkan seluas 28.448 Ha untuk 6.823 Kepala Keluarga.
“Mewakili gubernur, saya menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian Presiden RI melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atas penyerahan SK Perhutanan Sosial kepada masyarakat Provinsi Sulawesi Tengah,” kata wagub.
Penyerahan SK diwakili oleh 30 orang dari 5 kelompok pemegang izin akses kelola Perhutanan Sosial. Masing-masing 3 kelompok dari Kabupaten Sigi, yakni hutan Desa Mantikole di Desa Mantikole, Kecamatan Dolo Barat, seluas kurang lebih 531 hektar, hutan Desa Palindo di Desa Baluase, Kecamatan Dolo Selatan seluas kurang lebih 415 hektar, dan Hutan Desa Doda di Desa Doda, Kecamatan Kinovaro, seluas kurang lebih 503 hektar.
Kemudian 1 kelompok dari Kabupaten Parigi Moutong, yakni hutan Desa Oncone Raya di Desa Oncone Raya, Kecamatan Tinombo Selatan, seluas kurang lebih 967 hektar. Serta 1 kelompok dari Kabupaten Donggala, yakni hutan Desa Siweli, di Desa Siweli Kecamatan Balaesang seluas kurang lebih 133 hektar.
Wagub meminta kepada masyarakat, untuk memanfaatkan kawasan tersebut dengan baik, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan.
“Lahan tersebut hanya hak pakai,” imbuh wagub.
Selain itu, Wagub juga menyarankan kepada masyarakat untuk berkoordinasi dengan UMKM, untuk memanfaatkan ketersediaan modal kredit usaha, melalui kerja sama Gubernur dan BRI untuk penyaluran kredit kepada masyarakat dengan bunga ringan dan tanpa agunan plafon kredit di bawah Rp100 juta.
Sementara itu, Presiden RI, Joko Widodo dalam arahannya mengatakan program Reforma Agraria melalui TORA dan Perhutanan Sosial bertujuan untuk pemerataan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan dispute atau konflik tenurial dan untuk pengentasan kemiskinan yang memerlukan percepatan realisasi di lapangan.
Sampai dengan Januari 2022, secara nasional sudah diterbitkan SK Perhutanan Sosial seluas 4.901.419,64 Ha, dengan jumlah SK persetujuan/hak sebanyak 7.478 unit bagi masyarakat sejumlah 1.049.170 Kepala Keluarga. */IEA