PALU, MERCUSUAR – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini dengan besaran rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Dari total tersebut, Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen dibebankan langsung kepada jemaah haji, atau yang dikenal dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sementara Rp40.237.937 atau 44,7 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Terkait jumlah Bipih tersebut, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng, H. Muchlis menyebutkan, Calon Jemaah Haji (CJH) yang sudah melunasi namun tertunda keberangkatannya (lunas tunda) pada tahun 2020 lalu akibat pandemi, tidak perlu lagi membayar selisih Bipih, meskipun jumlah biaya pada tahun ini meningkat disbanding tahun sebelumnya.
“Jemaah lunas tunda 2020 tidak lagi membayar, tapi tetap melapor untuk validasi pelunasan 2023. Nanti ada penyampaian resminya ke jemaah lunas tunda 2020,” jelas Muchlis, saat dihubungi media ini, Rabu (15/2/2023).
Sementara untuk CJH lunas tunda tahun 2022 membayar biaya pelunasan tambahan sebesar Rp9.400.000, dan CJH berhak lunas tahun 2023 membayar biaya pelunasan sebesar Rp23.500.000.
Namun, kata Muchlis, besaran BPIH dan Bipih yang ditetapkan pemerintah Bersama DPR RI tersebut, masih perhitungan rata-rata. Untuk besaran pasti yang akan dibayar oleh CJH asal Provinsi Sulteng, masih akan menunggu penetapan selanjutnya.
“Masih perhitungan rata-rata. Untuk masing-masing Embarkasi berbeda-beda, tepatnya nanti dalam Keputusan Presiden,” ujarnya.
JEMAAH PERSIAPKAN DIRI
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulteng, H. Ulyas Taha, meminta kepada CJH yang akan berangkat haji pada tahun ini, untuk segera mempersiapkan diri, usai penetapan BPIH oleh pemerintah bersama DPR RI.
“Kepada calon jemaah haji hendaknya segera mempersiapkan segala hal, mulai dari kesehatan, dana pelunasan, perbanyak ibadah, dan tentu membaca buku manasik yang dikeluarkan oleh Kemenag,” pesan Ulyas, Rabu (15/2/2023). IEA