BANGGAI, MERCUSUAR – Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka menekankan kembali komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas, pada pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaikan Amirudin, pada sosialisasi netralitas ASN dalam menghadapi Pemilu 2024, yang dirangkaikan dengan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai, Senin (11/12/2023).
“Semua orang harus paham betul, bahwa yang dimaksud netralitas ASN tidak hanya persoalan kampanye dan memakai atribut. Tetapi ada hal lain, seperti tidak boleh hadir di setiap kampanye yang dilaksanakan,” tegas Amirudin.
Olehnya, kata dia, pelaksanaan sosialisasi tersebut diharapkan dapat memastikan pemahaman yang mendalam terkait konsep netralitas ASN, dan memastikan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai dapat melaksanakan tugasnya dengan independen dan profesional jelang Pemilu.
Sosialisasi tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Nomor 1 tahun 2023 yang diundangkan pada 12 Januari 2023.
Melalui Permen-PAN RB tersebut, menurutnya, penilaian kinerja bagi para pejabat fungsional tidak lagi diukur dari butir kegiatan, tapi dari hasil kualitas kinerja dan perilaku individu.
Terkait penyusunan SKP, Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai, Sofian Datu Adam mengatakan, SKP memiliki dampak yang signifikan karena menjadi dasar untuk pemberian tambahan penghasilan bagi ASN, serta menentukan evaluasi kinerja yang berujung pada pemberian penghargaan dan sanksi (reward and punishment) sesuai aturan yang berlaku. */PAR