Pemkab Banggai, Bahas Rencana Pemekaran Tiga Kecamatan

Pemkab Banggai melalui bagian Tata Pemerintahan Setda Banggai menggelar rapat pembahasan rencana pemekaran tiga kecamatan, di ruang rapat khusus Kantor Bupati Banggai, Kamis (9/10/2025). FOTO: IST.

BANGGAI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui bagian Tata Pemerintahan Setda Banggai, menggelar rapat pembahasan rencana pemekaran tiga kecamatan, di ruang rapat khusus Kantor Bupati Banggai, Kamis (9/10/2025).

Adapun kecamatan yang rencana dimekarkan yakni Toili Makmur mekar dengan beberapa desa di Moilong dan Toili, Kecamatan Teluk Kabetean mekar dari sebagian wilayah Pagimana, serta Kecamatan Nuhon Jaya mekar dari sebagian wilayah Nuhon.

Pada rapat pembahasan tersebut, Pemkab Banggai menghadirkan perwakilan dari Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bowo Presdiantomo, dan Tim Verifikator, Rizal Alexander Simanjuntak.

Dalam sambutannya, Bowo menyampaikan rencana pemekaran di setiap kecamatan harus memenuhi sejumlah persyaratan, yang meliputi persyaratan dasar, teknis dan administratif.

Persyaratan dasar yang dimaksud adalah jumlah penduduk, luas wilayah minimal, usia minimal desa/kelurahan/kecamatan, dan desa/kelurahan cakupan wilayah calon kecamatan. Selain itu persyaratan teknis meliputi kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan, kejelasan batas wilayah calon kecamatan, nama calon kecamatan, lokasi ibu kota calon kecamatan dan sesesuaian tata ruang wilayah.

“Persyaratan administratif meliputi persetujuan desa/kelurahan di wilayah kecamatan induk, persetujuan desa/kelurahan cakupan wilayah calon kecamatan, dan peta wilayah calon kecamatan,” tutur Bowo.

Asisten II perekonomian dan pembangunan Setda Banggai, Mujiono meminta kepada seluruh perangkat daerah terkait, utamanya bagian Tata Pemerintahan, agar bisa mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan rencana pemekaran kecamatan tersebut.

“Pemekaran Kecamatan ini beradasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan,” terang Mujiono. */PAR

Pos terkait