BANGGAI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, melakukan penandatanganan kesepahaman bersama tentang Optimalisasi dalam Membangun Kesadaran Hukum Penyelenggara Pemerintah Desa dan Masyarakat, melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), di Aula Kantor Dinas TPHP Banggai, Senin (9/10/2023).
Dalam sambutannya, Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka mengatakan penandatangan kesepahaman tersebut, mencerminkan komitmen bersama yang sangat sejalan dengan visi-misi Pemkab Banggai.
“Program ini tentunya sangat sejalan dengan misi Pemkab Banggai, yang tertuang pada poin kesatu dan keenam, yaitu membangun sumber daya manusia berkualitas, produktif dan sejahtera, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel,” kata Bupati.
Kesepahaman bersama tersebut, lanjutnya, merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung nomor 5 tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program Jaga Desa.
“Dengan adanya kesepahaman ini, Kejari Banggai bersama Pemkab Banggai berkomitmen bersama untuk melakukan tiga aspek penting, yaitu pencegahan penyimpangan keuangan desa, penegakan hukum, dan optimalisasi rumah restorative justice di setiap desa,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Banggai, R. Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan jumlah dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) se-Sulteng pada semester I tahun 2023 sebanyak 19 perkara.
“Sekarang sudah semester II dan angka ini bisa bertambah. Tapi, harapan kami setelah melalui penandatanganan ini, angka menjadi menurun,” kata Kejari.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Amin Jumail melaporkan, Indeks Desa Membangun Kabupaten Banggai pada periode 2022 hingga 2023 mengalami transformasi yang signifikan.
“Laporan data mencatat, meningkatnya jumlah desa mandiri dari 7 menjadi 21, kemudian desa maju dari 118 bertambah menjadi 160, desa-desa yang berkembang juga mengalami perubahan dari 163 menjadi 108, sementara desa-desa yang tertinggal berkurang dari 3 menjadi hanya 2 desa,” tutur Amin.
Dengan melakukan penandatanganan kesepahaman antara Pemkab dan Kejari, menurutnya, akan dapat mempercepat transformasi positif pembangunan desa-desa di Kabupaten Banggai, serta menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum, dan meraih kemajuan yang berkelanjutan. */PAR