Pemkab Banggai, Sosialisasikan Pendampingan Hukum Pembudi Daya Lele

Dinas Perikanan Kabupaten Banggai menggelar sosialisasi pendampingan hukum bagi kelompok pembudi daya ikan lele, di salah satu hotel di Luwuk, Rabu (4/9/2024). FOTO: IST.

“Kalau ini menjadi gerakan ekonomi yang masif, maka akan lahir yang namanya kampung lele, kampung tomat, kampung cabai, kampung terong, dan lain sebagainya, begitulah konsepnya,” kata Amirudin. 

Olehnya itu, lanjutnya, program tersebut harus diikuti dengan program BUMDes yang dimaksudkan sebagai tempat untuk menampung dan memasarkan hasil panen warga.

Menurutnya, gagasan awal program SJSP ditujukan untuk semua lapisan masyarakat. Namun, setelah melakukan asistensi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, program tersebut hanya diperbolehkan untuk warga kurang mampu yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.

Amirudin mengklaim program SJSP berhasil menghapus kemiskinan ekstrem di Kabupaten Banggai.

“Pemerintah Pusat menargetkan pada tahun 2024 tidak ada lagi kemiskinan ekstrem. Namun, Kabupaten Banggai itu sudah nol persen untuk kemiskinan ekstrem di tahun 2023,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, kata Amirudin, program tersebut akan tetap dilanjutkan, sehingga cita-cita membangun Kabupaten Banggai yang maju, mandiri, dan sejahtera ini bisa dicapai.

Ia berharap, ke depan, program SJSP sektor perikanan tidak hanya budi daya lele, tetapi juga budi daya udang vaname, khususnya bagi masyarakat pesisir.

“Kalau belum bisa tahun ini, mudah-mudahan tahun depan, dimulai dengan satu kampung percontohan,” tandas Amirudin.

Pos terkait