BUOL – MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol diminta proaktif dan serius membantu pengembangan peran lembaga dewan adat Buol dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Mengingat keberadaan lembaga adat dengan segala norma sangat kuat peranannya dalam kehidupan sehari-hari.
Demikian disampaikan salah seorang anggota dewat adat Buol, Abdul Wahab Timumun pada wartawan Media ini di kedimannya di Desa Tayadun, Kecamatan Bokat.
Menurutnya, bantuan Pemkab Buol dalam proses pengembangan kegiatan yang dilaksanakan lembaga adat Buol masih sangat dibutuhkan, khususnya untuk mendukung pelestarian adat dan budaya secara berkelanjutan.
Terkait upaya pengembangan dan pelestrian adat dan budaya khususnya di daerah itu, lanjut Wahab, Pemerintah Provinsi Sulteng melalui Balitbangda bekerja sama Untad Palu pada bulan Desember 2017 telah menyelenggarakan seminar hasil kajian kelembagaan adat dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah di Buol.
Kajian hasil penelitian yang diseminarkan itu, ia mengutip beberapa poin kesimpulan, antara lain peran kelembagaan dan keberadaan norma adat diangkat dengan format selama tidak bertentangan dengan agama dan aturan hukum positif yang berlaku.
“Salah satu unsur penting yang dilihat dari hasil kajian tersebut adalah dimana ruang-ruang lingkup kerja adat dan mekanisme yang diperankannya,” tutur Abdul Wahab.
Sambungnya, hasil kajian itu secara umum menegaskan bahwa keberadaan lembaga adat tidak hanya menjadi bagian strategi perpolitikkan bangsa, tetapi lebih jauh harus diangkat menjadi pedoman berprilaku dan beretika yang bisa mendorong terciptanya rasa persaudaraan yang kuat untuk menjadi perekat sosial dalam masyarakat.
Lanjutnya, terkait masalah adat, didalamnya juga ada tradisi. Namun tidak semua tradisi akan bertahan seiring berjalannya waktu, karena tradisi yang akan bertahan dalam kehidupan masyarakat adalah tradisi yang memiliki fungsi bagi masyarakatnya.
Secara umum, katanya, tradisi dan upacara ritual lainnya dapat membantu memperkuat kembali solidaritas sosial dari sekolompok masyarakat yang lebih besar, dan mengarahkan dukungan kolompok masyarakat tersebut pada penyelesaian semua persoalan yang dihadapi.
Tradisi juga sebagai kebiasaan yang berlaku dalam suatu kolompok dalam masyarakat yang diwariskan secara turun temurun. “Mencermati beberapa poin kajian hasil penelitian yang dipaparkan melalui seminar yang diselenggarakan tahun 2017 lalu, banyak hal penting dan mendasar yang perlu dikembangkan dan dilestarikan terkait masalah adat dan budaya kita di Buol. Selaku salah satu anggota dewan adat Kabupaten Buol, saya menitip pesan dan harapan besar, agar kiranya Pemerintah Buol dapat mengaktualisasikan peranannya dalam membantu proses pengembangan lembaga dewan adat Buol secara berkesinambungan. Sebab tanpa bantuan Pemerintah Buol, secara otomatis peran dan fungsi lembaga dewan adat Buol tidak akan bisa berjalan maksimal sesuai harapan kita semua.” ujar Abdul Wahab yang juga Ketua Majelis Adat Kecamatan Bokat. SUL