BUOL, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten Buol segera melakukan pengetatan pergerakan masyarakat untuk menekan penyebaran dan meningkatnya kasus COVID-19 di daerah tersebut.
“Beberapa langkah konkret yang harus dilaksanakan saat ini di antaranya memperketat beberapa kebijakan terkait pengetatan pergerakan masyarakat ,” ucap Bupati Buol Amirudin Rauf, di Buol, Kamis (22/7/2021).
Kebijakan Pemkab Buol untuk melakukan pengetatan pergerakan masyarakat berangkat dari hasil uji sampling random yang dilaksanakan sebanyak 576 sampel rapid antigen, didapatkan hasil 559 sampel negatif dan 17 sampel dinyatakan positif COVID-19.
Berdasarkan hal tersebut maka Pemkab Buol mengasumsikan bahwa 2,95 persen penduduk Buol kemungkinan terpapar COVID-19, berdasar tes antigen, atau sekitar 4.285 orang penduduk Buol saat ini telah terpapar COVID-19.
Wakil Bupati Buol Abdullah Batalipu yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19, mengatakan jika melihat hasil uji sampling tersebut, maka saat ini pemerintah tidak bisa terlena.
“Hal ini bisa saja menjadi bom waktu bagi daerah kita, oleh karena karena itu kita harus lebih memperketat lagi dalam penanganan prokes dan membatasi seluruh pergerakan masyarakat, termasuk semua desa-desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa ke depannya,” kata Abdullah Batalipu.
Berkaitan dengan hal itu, maka Bupati Buol Amirudin Rauf memandang perlu dilakukan pengetatan pergerakan masyarakat untuk menekan penyebaran COVID-19.
Pengetatan pergerakan masyarakat di antaranya meliputi pelaksanaan pernikahan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan dibatasi hanya 20 orang undangan.
“Ketika semua itu bisa dilaksanakan, penuhi dan ditaati, maka diperbolehkan untuk melaksanakan hajatan pernikahan,” kata Bupati Buol.
Kemudian, lebih memperketat pengawasan untuk pemberlakuan bekerja dari rumah bagi ASN, membangun sistem kerja yang berdasarkan prokes dan tetap dibangun komunikasi dalam penyelesaian pekerjaan selama melaksanakan pekerjaan dari rumah. ANT