BUOL, MERCUSUAR – Banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) menduduki jabatan struktural Eselon II, III maupun Eselon IV lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol yang belum mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepemimpinan (PIM) II, III dan IV menuai sorotan.
Sorotan datang khususnya dari mantan para pejabat Eselon III dan IV yang telah mengikuti Diklat PIM, tapi dinonjob.
Sebelumnya, Rabu (4/9/2019), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Buol, Drs Muhammad mengatakan pejabat struktural lingkup Pemkab Buol Eselon II, III dan Eselon IV berjumlah 588. Jumlah itu, sebanyak 480 ASN belum mengikuti Diklat Kepemimpinan (PIM), baik Diklat PIM II, III dan IV.
Rinciannya, dari 31 jumlah pejabat Eselon II Pemkab Buol, hingga saat ini baru delapan orang yang mengikuti Diklat Pim II, sedangkan 23 lainnya belum. Untuk pejabat struktural eselon III yang telah mengikuti Diklat Pim III tercatat baru sebanyak 66 orang, dari total 137 orang. Sementara pejabat Eselon IV yang tercatat telah mengikuti Diklat PIM IV baru 34 orang.
Sejumlah mantan pejabat eselon III dan IV yang dinonjob di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Buol mengatakan bagi pejabat struktural yang belum mengikuti Diklat PIM, pemkab tentunya akan mengupayakan agar mereka ikut penjenjangan Diklat PIM. Sebab Diklat PIM merupakan salah satu persyaratan teknis untuk menduduki jabatan struktural.
Konsekwensinya, kata mereka, untuk Diklat Pim tersebut pihak Pemkab Buol tentu harus mengalokasikan anggaran dari APBD yang jumlahnya hingga ratusan juta rupiah setiap tahun.
“Kami menilai ini adalah pemborosan dana APBD yang mestinya ditekan dan tidak boleh terjadi. Sebab masih banyak sektor pembangunan lainnya yang harus dibiayai untuk kepentingan masyarakat. Mestinya, pemkab harus lebih bijak melihat dan mempertimbangkan untuk tidak serta merta mengambil keputusan menonjob para pejabat struktural yang telah mengikuti penjenjangan Diklat PIM,” ujar mereka yang enggan di korankan namanya, menyikapi 480 pejabat struktural Eselon II, III dan IV lingkup Pemkab belum mengikuti Diklat PIM II, III maupun IV.
“Bayangkan berapa nilai anggaran APBD yang telah dialokasikan membiayai saat kami mengikuti Diklat Pim tersebut? Dan terakhir justru dinonjob dengan alasan yang tidak jelas,” sambung mereka.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Buol, Drs Moh Suprizal Jusuf MM mengatakan tahun 2020 ke 480 orang pejabat struktural yang belum mengikuti Diklat PIM tetap akan diupayakan secara bertahap.
Terkait pejabat eselon III dan IV yang telah mengikuti Diklat PIM tapi dinonjob dari jabatanya, Kata Sekkab, karena kinerjanya dinilai kurang bagus.
Menurunya, Diklat PIM bukan merupakan suatu jaminan sesorang untuk diangkat dalam jabatan struktural. “Jadi kepada mereka yang dinonjob dan telah mengikuti Diklat PIM sebelumnya, itu dinilai karena kinerjanya tidak maksimal. Walaupun mereka sudah mengikuti Diklat PIM tapi kalau kinerjanya kurang bagus, itu jelas dinonjob,” tegas Sekkab didampingi Kepala BKPSDM Buol, Muhammad pada wartawan Media ini di Kantor DPRD Buol, Jumat (6/9/2019).
Kepala BKPSDM Buol, Muhammad menambahkan kegiatan Diklat PIM bagi 480 pejabat struktural yang belum pernah mengikuti penjejangan tersebut, tetap akan diprogramkan secara bertahap sesuai kondisi keuangan daerah.
Hal itu dengan melihat dan menilai pejabat sruktural yang benar-benar punya potensi kemampuan dan memiliki kinerja yang bagus “Kedepan kita akan lakukan seleksi tentang siapa saja yang memiliki kinerja bagus dan layak untuk diikutsertakan dalam kegiatan Diklat PIM,” kata Muhammad. SUL
Minimnya jumlah pejabat struktural yang telah mengikuti penjenjangan Diklatpim menuai kontroversi. Dimana dari 108 orang yang telah selesai mengikuti Diklatpim tersebut diantaranya terdapat puluhan orang yang sebelumnya menduduki jabatan struktural saat ini justru dinonjob dari jabatannya tanpa alasan jelas khususnya eselon III dan eselon IV. Sementara pembiayaan mereka saat mengikuti Diklatpim tersebut, semua dibebankan melalui APBD Buol yang melekat pada OPD masing masing, dengan nilai rata rata sekitar Rp 20 juta lebih /orang.
Selanjutnya, dari 480 orang pejabat struktural yang belum mengikuti penjenjangan Diklatpim tersebut, saat ini sebagian besar diantaranya justru diposisikan menduduki jabatan struktural, baik eselon III maupun eselon IV. Salah satu contoh Jamaludin Rioeh yang saat ini diposisikan sebagai Camat Gadung dengan pangkat/gol ruang III/d, dengan TMT pengangkatanya sebagai CPNS tahun 2007, termasuk puluhan orang lainnya pada sejumlah OPD di jajaran Pemda Buol.
Dan bagi puluhan orang pejabat struktural yang belum mengikuti Diklapim tersebut, tentunya pihak Pemda Buol tetap akan mengupayakan lagi agar mereka bisa mengikuti penjenjangan Diklatpim sebagai salah satu persyaratan tehnis untuk menduduki jabatan tersebut. Dan konsekwensinya, untuk membiayai Diklatpim tersebut, pihak Pemda Buol tentunya harus mengalokasikan anggaran APBD lagi hingga ratusan juta rupiah untuk setiap tahunnya.
“Kami menilai ini adalah pemborosan dana APBD yang mestinya ditekan dan tidak boleh terjadi. Sebab masih banyak sektor pembangunan lainnya yang harus dibiayai untuk kepentingan masyarakat. Mestinya, Pemda harus lebih bijak melihat dan mempertimbangkan untuk tidak serta merta mengambil keputusan menonjob para pejabat struktural yang telah mengikuti penjenjangan Diklatpim tersebut. Bayangkan berapa nilai anggaran APBD yang telah dialokasikanmembiayai saat kami mengikuti Diklatpim tersebut. Dan terakhir justru dinonjob dengan alasan yang tidak jelas,” ungkap sejumlah mantan pejabat eselon III dan IV yang dinonjob di lingkungan Dinas Nakertrans Kabupaten Buol kepada wartawan media ini.
Mereka mengungkapkan hal itu setelah menanggapi pemberitaan yang dilansir media ini Rabu (4/9-2019) terkait 480 jumlah pejabat struktural di Pemkab Buol yang belum mengikuti penjenjangan Diklatpim berdasarkan data dari BKPSDM Kabupaten Buol.
Seperti dilansir sebelumnya berdasarkan data, jumlah pejabat struktural di Pemkab Buol yang telah mengikuti penjenjangan Diklatpim hingga saat ini baru sebanyak 108 orang dari jumlah keseluruhan sebanyak 588 orang, baik eselon II, III maupun eselon IV lainnya. Sementara 480 orang lainnya belum mengikuti Diklatpim tersebut.
Dan terkait masalah tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Buol Drs. Muhammad, menyatakan akan mengupayakan untuk tetap memprogramkan secara bertahap agar pejabat struktural sebanyak 480 tersebut bisa mengikuti penjenjangan Diklatpim tersebut. Menyusul anggaran pembiayaan Diklatpim yang sebelumnya melekat pada masing masing OPD, mulai tahun 2020, semuanya diambil alih dan akan difokuskan melalui pos anggaran BKPSDM
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Drs. Moh. Suprizal Jusuf,MM mengatakan sebanyak 480 orang pejabat struktural eselon III dan IV yang belum mengikuti Diklatpim tahun 2020 tetap akan diupayakan secara bertahap. Dan menyusul kepada sebagian pejabat eselon III dan IV lainnya yang sebelumya telah mengikuti Diklatpim tapi dinonjob dari jabatanya saat ini, itu karena dinilai kinerjanya kurang bagus. Dan Diklatpim itu bukan merupakan suatu jaminan sesorang untuk diangkat dalam jabatan struktural. “ Jadi, kepada mereka yang dinonjob dan telah mengikuti Diklatpim sebelumnya, itu dinilai karena kinerjanya tidak maksimal. Walaupun mereka sudah mengikuti Diklatpim tapi kalau kinerjanya kurang bagus, itu jelas dinonjob,” tandas Sekda Buol yang didampingi Kepala BKPSDM Kabupaten Drs. Muhammad kepada wartawan media ini, Jumat (6/9-2019 di Kantor DPRD Buol.
Semenatara Kepala BKPSDM Drs Muhammad menambahkan, kegiatan Diklatpim bagi 480 pejabat struktural yang belum pernah mengikuti penjejangan Diklatpim tersebut, tetap akan diprogramkan secara bertahap sesuai kondisi keuangan daerah. Dengan melihat dan menilai pejabat sruktural yang benar benar punya potensi kemampuan dan dinilai memiliki kinerja yang bagus “Jadi, ke depan, kita akan lakukan seleksi tentang siapa saja yang memiliki kinerja yang bagus dan layak untuk diikutsertakan dalam kegiatan Diklatpim jelas Muhammad. ( SUL