DONGGALA, MERCUSUAR – Bupati Donggala Dr. Drs. Kasman Lassa, SH. MH menandatangani perjanjian kerja sama dengan BRI Cabang Palu, terkait implementasi keuangan desa berbasis digital non tunai SAKU DESH, dalam rangka pengendalian kecurangan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Donggala.
Penandatanganan perjanjian kerja sama oleh bupati dengan Pimpinan Cabang BRI, Rits Jacobus De Fretes disaksikan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah, Efendi Sihombing dan Sekdakab Donggala, Rustam Efendi, serta 10 kepala desa di ruang kerja bupati pada Kamis (09/06/2022).
Penandatangan ini sebagai implementasi pengelolaan keuangan desa berbasis digital non tunai SAKU DESH, dalam rangka pengendalian kecurangan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Donggala.
Penandatangan MoU tersebut, sekaligus juga dilaksanakan bimbingan teknis kepada 10 desa, yaitu: Ogoamas 1 (Sojol Utara), Talaga (Damapelas), Ombo (Sirenja), Tibo (Sindue Tombusabora), Kumbasa (Sindue), Wombo Mpanau (Tanantovea), Loli Pesua (Banawa), Limboro dan Salubomba (Banawa Tengah) serta Polanto Jaya (Rio Pakava).
Bupati dalam sambutannya berharap kepada kepala desa, agar dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) bisa tertib dan sesuai dengan prosedur.
“Jadi harus sudah kita arahkan ke sistem digital melalui bank. Nanti dibutuhkan, baru diambil dan kebutuhannya juga terukur, tidak serta-merta dalam bentuk gelondongan,” ujarnya.
Pentingnya digitalisasi ini dalam rangka tertib keuangan, agar tidak salah dalam mengelola keuangan desa.
“Ini yang dikandung maksud, sehingga hari ini MoU, sekaligus dilakukan bimteknya,” ujar bupati.
Bagaimana dengan desa lainnya? Menurut bupati, terlebih dahulu akan dilihat progres 10 desa yang masuk dalam program ini, sudah sejauh mana usaha yang dilakukan, sehingga diharapkan ke 10 desa tersebut menjadi desa binaan, dan setelah itu dikembangkan ke 148 desa lainnya.
Sambutan Kepala Perwakilan BPKP Sulteng, menyampaikan dua hal, yaitu, Pertama dari hasil pengawasan desa-desa yang ada di Kabupaten Donggala menunjukkan terindikasi adanya kelemahan dalam pengelolaan keuangannya. Jika hal itu dibiarkan, kemungkinan sasaran pengelolaan keuangan bukan untuk sejahtera masyarakat tetapi untuk kepentingan pribadi dan akibatnya menimbulkan resiko hukum bagi yang bersangkutan.
Kedua dukungan dari bupati dan jajarannya sangat kuat, sehingga dua hal pertimbangan itulah yang mendorong BPKP, untuk memfasilitasi dan mengajak khususnya BRI untuk mengimplementasikan sistem pengelolaan desa berbasis digital, yang diharapkan bisa menekan kecurangan, tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala BRI Cabang Palu yang menilai semangat BRI dalam mensukseskan program SAKU DESH untuk memastikan digitalisasi sampai ke desa dan memastikan manfaat dari kemudahan aplikasi E-Banking Non Tunai sampai ke desa.
“Melalui sistem SAKU DESH maka pengelolaan dana desa akan semakin baik, terhindar dari penyalahgunaan dan transparansi, sehingga mempermudah pemda dalam mengambil kebijakan strategis,” ungkapnya. HID