Pemkab Donggala Deklarasi Netralitas ASN

DONGGALA, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala mendeklarasikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.   

Deklarasi dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Donggala, dalam bentuk penandatanganan dan penyampaian isi larangan ASN dalam keterlibatan kegiatan politik, yang dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Donggala, Rustam Efendi, Senin (9/10/2023).

Rustam Efendi menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Netralitas ASN dalam Kegiatan Pemilu. Menurutnya, keberadaan ASN sangat berpotensi terlibat dalam kegiatan politik, sehingga membutuhkan pengawasan dan kontrol langsung dari pejabat daerah secara berjenjang.

“Kalau dirangkum, terdapat kurang lebih 13 larangan,” ujarnya.

Rustam memberi contoh tindakan sederhana namun bisa berdampak pada penilaian netralitas ASN terhadap kegiatan politik, yakni postingan di media sosial (medsos) dengan calon anggota legislatif (caleg). Sehingga, ia menekankan segala bentuk aktifitas di medsos harus menjadi perhatian para ASN. 

“Dilarang berkampanye, sosialisasi, share di media sosial, berkomentar dan lain seterusnya terkait caleg tertentu. Ini semua agak sulit dihindari, karena bentuk-bentuk politik itu bukan hanya berlaku di satu tempat tertentu, bahkan berada di genggaman setiap orang (ponsel),” terangnya. 

Namun, Rustam juga menyampaikan bahwa ASN dapat mengetahui visi-misi para politisi, dalam kondisi tertentu, tanpa menggunakan atribut ASN untuk mendengarkan isi kampanye. 

“Yang dilarang itu sebenarnya menyebutkan yel-yel atau memasang atribut parpol, itu sangat-sangat dilarang,” ujar mantan Kepala Bappeda Donggala itu.  

Pengawasan ASN untuk tidak terlibat dalam kegiatan dukungan ke partai politik, kata dia, menjadi bagian dari tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara berjenjang sampai tingkat desa. Olehnya, ia menekankan pemantauan dapat dioptimalkan melalui lembaga tersebut.

“Artinya lewat sistem yang berjenjang itu, lah, nanti melalui surat edaran, pemberitahuan dan deklarasi semacam ini, bisa kita kontrol ASN. Termasuk kalau ada laporan-laporan masyarakat, secepat mungkin untuk kita tindak lanjuti,” tandasnya. HID

Pos terkait