DONGGALA, MERCUSAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Donggala, Senin (21/8/2023).
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Donggala, Moh. Yasin dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Donggala, Takwin didampingi Wakil Ketua DRPD Donggala, Sahlan L. Tandamusu, serta dihadiri 19 dari 30 anggota DPRD Donggala dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah.
Dalam penjelasannya, disampaikan bahwa pengajuan Raperda tersebut merupakan upaya strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menopang APBD, serta merupakan instrumen Pemerintahan Daerah, yang memiliki peran untuk mengembangkan perekonomian daerah, bahkan nasional.
Menurut Wabup, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting dalam mempercepat laju pembangunan di daerah, dan berfungsi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan pemerintahan daerah, yang sebelumnya dibentuk berdasarkan UU No.28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang kemudian dalam perkembangannnya UU No.28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi darah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU No.1/2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemkab Donggala sesuai dengan kebijakannya, melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap Perda Kabupaten Donggala No.1/2011 tentang Pajak Daerah dan Perda yang mengatur mengenai retribusi daerah.
“Tujuan dari pembentukan Ranperda ini, adalah untuk memberikan pedoman dan acuan serta menciptakan adanya kepastian hukum atas penyelenggaraan dan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Kabupaten Donggala, sehingga memberikan kesempatan yang luas bagi pemerintah daerah utuk mempercepat terwujudknya kesejahteraan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat,” jelas Wabup.
Ia menegaskan, berdasarkan pasal 94 UU No.1/2022 dimaksud, bahwa Pemda diwajibkan untuk melakukan simplifikasi pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu Perda.
“Diharapkan, untuk penetapan Ranperda ini dapat terealisasi di tahun 2023,” imbuh Wabup.
Menurutnya, keinginan Pemkab Donggala tersebut, sejalan dengan tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Selain memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengelola daerahnya masing-masing, juga memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk menggali potensi dari usaha-usaha yang dapat dijadikan sumber pendapatan daerah.
“Sesuai perkembangan keadaan saat ini, usaha-usaha yang lebih tepat dan memungkinkan serta dapat diandalkan untuk menambah sumber PAD,” pungkasnya. HID