Pemkab Donggala Salurkan Jadup

FOTO HLLL PEMKAB DONGGALA
SEKKAB Donggala, Rustam Efendi menyerahkan secara simbolis santunan duka kepada ahli waris korban bencana alam 28 September 2018 di aula Kasiromu Kantor Bupati Donggala, Selasa (15/12/2020). FOTO: WAHID AGUS/MS

DONGGALA, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan Jaminan Hidup (Jadup) tahap IV dan V, serta santunan duka tahap II kepada ahli waris korban bencana alam 28 Sepetember 2018 di aula Kasiromu Kantor Bupati Donggala, Selasa (15/12/2020).

Penyaluran jadup berupa beras dan santunan duka ahli waris diserahkan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Donggala, Dr Rustam Efendi S.Pd SH M.Ap didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Sekretaris Dinas PMD, Kepala Dinsos dan Branch Manager Bank Mandiri Cabang Donggala.

Kepala Dinsos Mohammad S.STP M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa bantuan jadup itu merupakan rangkaian kegiatan dari korban bencana alam gempa bumi dan tsunami yang terjadi pada 28 September 2018.

Jadup dan santunan duka yang diserahkan tersebut, khusus untuk masyarakat di tiga kecamatan, yaitu kecamatan Banawa, Banawa Tengah dan Kecamatan Banawa Selatan.

Untuk santunan duka diberikan kepada enam orang ahli waris dari Kecamatan Banawa yang masing-masing menerima Rp15 juta. Sementara pembagian jadup untuk warga Banawa sebanyak 395 kepala keluarga (KK) atau 1.422 jiwa, Banawa Tengah sebanyak 283 KK atau 949 Jiwa dan Banawa Selatan sebanyak 590 KK atrau 2.084 Jiwa. 

Dijelaskannya bahwa jadup pada tahap I, II dan III yang telah diberikan kepada masyarakat pada waktu lalu berasal dari Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Sosial (kemensos) dalam bentuk uang yang transfer langsung di rekening penerima manfaat.  Namun untuk jadup tahp IV dan V diberikan oleh Pemkab Donggala yang berasal dari APBD Donggala 2020.

“Jadi diakhir tahun 2020 ini, kami selaku Pemerintah Daerah mengganggarkan di APBD untuk jadup tahap IV dan V sebanyak 4. 254 KK, tetapi dalam bentuk beras untuk masyarakat di 11 kecamatan terdapak,” jelasnya.

Sementara itu, Sekkab Donggala, Rustam Efendi mengatakan bahwa penyaluran jadup itu terkait dengan korban perlindungan sosial, sehingga wajib diberikan sebagai bentuk perhatian yang kuat pemerintah kepada seluruh masyarakat.

Selain itu, program perlindungan sosial  dalam bentuk jadup yang dikeluarkan oleh Kemensos melalui dana APBN, Pemda Donggala juga menyisihkan dana untuk kepentingan masyarakat yang terdampak bencana, termasuk bencana alam pada tanggal 28 September 2018, bencana banjir bandang dan bencana non alam yaitu Covid-19.

Sekkab berharap bantuan itu bisa membantu meringankan beban hidup masyarakat.

Diakhir sambutannya selaku satuan tugas penanganan Covid-19, Sekkab juga menghimbau kepada seluruh pihak dan masyarakat agar terus berusaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan selalu menegakkan protokol kesehatan Covid-19. HID

Pos terkait