DONGGALA, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala sangat serius mempromosikan dan menjadikan Sarung Donggala sebagai salah satu identitas kearifan lokal yang memiliki nilai jual dalam rangka peningkatkan pendapatan masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala, Rustam Efendi di kantornya, Selasa (18/10/2022) mengatakan, Kabupaten Donggala telah menetapkan 12 Agustus sebagai Hari Tenun Sarung Donggala (HTSD), yang dicanangkan secara resmi oleh Bupati Donggala, pada upacara peringatan HUT ke-70 Kabupaten Donggala, 12 Agustus 2022.
Penetapan HTSD ini, merupakan sebuah bukti keseriusan pemerintah daerah, dalam menjaga dan melestarikan Warisan Budaya Tak Benda (WBTD) Tenun Buya Sabe, atau yang lebih dikenal dengan nama Sarung Donggala.
Selain menjaga dan upaya pengembangan tenun sebagai nilai budaya bangsa, juga dijadikan sebuah aktifitas peningkatan ekonomi, khususnya bagi masyarakat pengrajin.
Penetapan HTSD yang dibarengi dengan kegiatan Festival Tenun Donggala (FTD), secara resmi telah dilegalisasi oleh Bupati Donggala, termasuk di dalamnya penetapan Desa Towale, Kecamatan Banawa Tengah, sebagai Desa Tenun Sarung Donggala.
Dijelaskan Sekda, penetapan HTSD dan Desa Tenun ini, secara umum memiliki empat poin penting, yaitu perlindungan, pengembangan, pembinaan dan pemanfaatan.
Menurutnya, dalam kehidupan kemasyarakatan, harus terlihat dalam perilaku menggunakan Sarung Donggala, minimal di saat tertentu, seperti dalam perayaan HUT Kabupaten Donggala, dimana seluruh masyarakat terutama pegawai dan Aparatur Sipil Negara menggunakan busana berbahan sarung Donggala. HID