Pemkab-DPRD Banggai Sepakati Rancangan Perubahan APBD

Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Banggai dengan DPRD Banggai, terkait rancangan umum perubahan APBD tahun 2024, Senin (6/8/2024). FOTO: IST.

BANGGAI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai bersama DPRD Kabupaten Banggai meneken nota kesepakatan, terkait rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2024.

Nota kesepakatan itu ditandatangani pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banggai, Suprapto, Senin (6/8/2024). Sementara Pemkab Banggai diwakili oleh Pj. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai, Moh. Ramli Tongko.

Dalam sambutannya, Ramli Tongko menyampaikan dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, maka tim anggaran Pemkab Banggai akan segera melaksanakan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun 2024, yang akan disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.

“Secara makro, gambaran target pendapatan daerah pada perubahan kebijakan umum anggaran tahun 2024 adalah sebesar Rp3.173.884.508.284, bertambah sebesar Rp7.200.000.000, yang bersumber dari pendapatan transfer dan transfer antardaerah,” ungkap Ramli.

Ia melanjutkan, rencana belanja daerah pada perubahan kebijakan umum anggaran tahun 2024 adalah sebesar Rp3.362.418.241.928, bertambah sebesar Rp164.854.841.864 dari target belanja sebelumnya, yang diperuntukan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

“Untuk rencana pembiayaan daerah pada perubahan kebijakan umum anggaran tahun 2024 adalah sebesar Rp202.259.841.864, yang terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya atau silpa, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah,” terangnya.

Sementara itu, kata Ramli, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp13.726.108.220 diperuntukan bagi penyertaan modal daerah dan pemberian pinjaman modal.

“Ini merupakan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tuturnya.

Ramli menekankan, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Banggai tahun anggaran 2024, akan menjadi dasar perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah. */PAR

Pos terkait