SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Sigi menambang di Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di Dongi-dongi. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemkab Sigi kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se Kabupaten Sigi, Nomor: 862.1/10201/SETDA, perihal teguran kepada ASN.
Demikian dikatakan Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta, kepada wartawan Mercusuar, Jumat (27/8/2021).
Dijelaskannya, berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) pimpinan OPD dan Camat se Kabupaten Sigi tertanggal 2 Agustus 2021 secara virtual, disampaikan kepada seluruh pimpinan OPD dan Camat se Kabupaten Sigi, agar menyampaikan dan memberikan teguran kepada ASN yang terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin di Dongi-dongi.
“Apabila terdapat ASN yang terlibat dalam kegiatan pertambangan tersebut, agar dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lanjutnya, bukan hanya ASN yang akan berikan sanksi, akan tetapi apabila ada kepala desa yang terlibat dalam pertambangan tersebut akan disanksi.
Menurutnya, di lokasi pertambangan Dongi-dongi merupakan klaster penyebaran Covid-19, sehingga Pemkab Sigi mengeluarkan SE terkait penguatan pelarangan pertambangan, hal itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Sigi. AJI