MORUT, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut) akan memberikan bantuan beras pada seluruh warga yang terdampak ekonomi akibat COVID-19.
Bantuan akan dibagikan pada masyarakat yang tersebar di 10 kecamatan, meliputi Kecamatan Mori Utara, Mori Atas, Lembo, Lembo Raya, Petasia, Petasia Timur, Petasia Barat, Soyo Jaya, Bungku Utara dan Kecamatan Mamosalato.
Setiap kepala keluarga (KK) berhak mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 Kilogram (kg) untuk penggunaan selama sepekan. Artinya 117.164 warga (data 2017) mendapatkan bantuan tersebut.
“Kami sedang menyusun skenario terkait dengan pembatasan aktivitas warga, artinya ketika beras ini dan bantuan sembako lainnya dibagikan maka warga tidak boleh keluar rumah. Mungkin lima hari atau sepekan. Kita melihat kecukupan bantuan ini,” ujar Plt Bupati Morut, Moh Asrar Abdul Samad, Senin (13/4/2020).
Dijelaskan Plt Bupati, dalam program dampak COVID-19 itu pemkab menyiapkan 300.000 kg atau 300 ton beras yang akan disalurkan secara bertahap. Bantuan tersebut disalurkan mulai pekan depan. “Semua warga Kabupaten Morowali Utara menerima bantuan tersebut tanpa terkecuali, PNS, warga mampu dan kurang mampu, semuanya dapat bantuan. Warga terdampak banjir akan double bantuannya, selain bantuan beras gratis ini, mereka juga dapat bantuan lain dari Dinas Sosial,” katanya.
Bantuan tersebut, katanya, bentuk perhatian Pemkab Morut dalam menangani dampak COVID-19 untuk membantu masyarakat di daerah tersebut. Selain itu, bantuan juga sebagai langkah pemerintah mengendalikan penyebaran COVID-19 ditengah masyarakat. “Kalau masyarakat diam dirumah, penyebaran virus ini bisa kita kendalikan. Beras ini kami sudah pesan, kami juga meminta bantuan pihak ketiga (perusahaan tambang dan perkebunan) untuk membantu telur ayam, gula pasir, vitamin yang akan menyertai bantuan beras tersebut,” ujarnya.
SEGERA TANGGAPI SURAT BUPATI POSO
Plt Bupati Morut, juga mengaku telah menrima surat Bupati Poso, Darmin A Sigilipu, terkait penerapan sistem buka tutup perlintasan Poso-Morut untuk perlintasan orang dan barang. Dimana waktu buka pukul 07.00-17.00 Wita, sedangkan waktu tutup Pukul 17.00-07.00 Wita.
Dikatakannya, sebagai Plt Bupati Morut ia akan menembuskan surat balasan. Sebab berdasarkan instruksi Mendagri dalam rapat teleconference bersama lebih dari 500 kabupaten/kota, memerintahkan pada seluruh kepala daerah untuk tidak mengganggu distribusi barang, logsitik, terutama distribusi pangan, obat-obatan, alat kesehatan dan kebutuhan dasar rakyat. “Sehingga sistem buka tutup yang diterapkan oleh Kabupaten Poso, sebaiknya hanya berlaku bagi perlintasan manusia (pengetatan migrasi orang), namun mengecualikan bagi perlintasan logistik dasar,” jelasnya. Asrar.
Menurutnya, posisi Kabupaten Morut yang berada di lima titik perlintasan perbatasan akan menerima dampak yang berat untuk menjaga stabilitas ekonomi, menjaga inflasi harga-harga pangan dan kebutuhan pokok masyarakat, dengan sistem buka tutup perintasan.
Sebab hal itu akan menggangu upaya penanggulangan COVID-19 di Morut, akibat masalah ekonomi. Dimana masyarakat tidak lagi mematuhi instruksi pemerintah untuk meminimalisir kegiatan yang berisiko memperburuk penularan COVID-19. “Dalam teleconference tersebut kami seluruh kepala daerah diminta agar memperhatikan sirkulasi dampak COVID-19, yang tidak hanya menyangkut masalah kesehatan saja, tetapi juga menyangkut masalah perut masyarakat yang tidak boleh lapar,” terangnya.
Olehnya itu, ia kembali mengimbau pada masyarakat Morut agar jangan panik karena pemerintah terus berupaya semaksimal mungkin mengatasi pandemik COVID-19. VAN/PAR