MORUT, MERCUSUAR – Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Morowali Utara (Morut) memberikan peringatan keras pada para pengusaha pangkalan supaya tidak menjual gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp25.000 pertabung.
Jika ditemukan pangkalan yang melanggar ketentuan tersebut, Surat Keterangan Usaha (SKU) pangkalannya akan dicabut dan tidak akan diberi pasokan barang dari Pertamina.
Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Morut, Derisman Sane mengatakan sanksi peringatan hanya dua kali, dari sebelumnya sampai tiga kali.
Apabila telah dua kali diperingatkan tetap saja melanggar, SKU-nya langsung dicabut.
“Risikonya pangkalan tersebut tidak akan mendapatkan lagi distribusi dari Pertamina,” ujarnya, Minggu (16/6/2019).
Menurut Derisman, ketegasan pemkab akibat cukup banyak pangkalan yang menjual gas elpiji 3 kg diatas HET Rp25.000 per tabung.
Bahkan ia mengaku sempat menyaksikan langsung ada pangkalan yang terang-terangan menjual gas elpiji bersubsidi 3 kg Rp40.000 pertabung. Mereka berdalih, menaikan harga dari HET, diantaranya untuk mengganti ongkos transpor karena barangnya langsung dikirim ke warung eceran.
Padahal, warung tersebut binaan mereka, hingga sudah menjadi aturan dan kewajiban pangkalan untuk mengantar barang langsung ke warung binaannya, tanpa memungut lagi ongkos transpor.
“Sebab sudah ada hitung-hitungan berapa keuntungan yang diterima agen, pangkalan dan juga pengecer. Jadi harga Rp25.000 pertabung ini sudah dihitung keuntungan penjualannya,” jelas Derisman.
Dia menyebutkan bahwa akibat harga elpiji di pangkalan dijual di atas HET, dampaknya harga di warung eceran pun meroket hingga memberatkan masyarakat tidak mampu. Dimana harga eceran di warung rata-rata lebih dari Rp35.000 per tabung, serta ada yang Rp40.000 pertabung. Bahkan di ibu kota Kabupaten Kolonodale harganya menembus Rp 45.000 pertabung.
Tindakan tersebut, sambungnya, jelas melanggar aturan. Sebab selisih dari HET sampai harga ditangan konsumen begitu besar, sehingga memberatkan warga miskin yang menjadi sasaran subsidi.
“Jika ditemukan pangkalan yang melanggar HET, akan segera dicabut SKU-nya,” tandasnya. VAN