Pemkab Parmout Bakal ‘Rolling’ Jabatan Kepsek

Adrudin Nur

PARMOUT, MERCUSUAR – Dalam waktu dekat Pemerintah kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Paemout) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayan akan melaksanakan ‘rolling’ (mutasi) jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Keinginan kami sebenarnya hanya mengisi kekosongan jabatan Kepsek dibeberapa sekolah. Namun pimpinan (Bupati) menginginkan dilakukan ‘rolling’,” ungkap Kepala Disdikbud Parmout, Adrudin Nur di ruang kerjanya, Kamis (16/5/2019).

Dijelaskannya, standar penilaian dalam pergantian Kepsek, yakni, purna bakti, mengalami sakit dan meninggal dunia.  Olehnya itu, pihaknya akan memberlakukan tes kesehatan sebagai persyarakat untuk menduduki jabatan sebagai Kepsek.  

Selain itu, sambung Adrudin, penilaian juga bagi guru yang telah menjabat sebagai Kepsek sekitar lima hingga 10 tahun. Sebab ada kode dari sistem Dapodik untuk menggantinya.

Hanya saja, pihaknya tidak menutup mata dalam hal itu dengan tetap akan melihat domisili guru tersebut. “Penilaian kami kan juga bisa dilihat dari aplikasi kami, terkait kinerja Kepsek dan pengawas. Dari situ dapat terlihat seluruhnya,” kata Adrudin. 

Masih katanya, standar penilaian lainnya, yakni ‘track record’ Kepsek bersangkutan. Mengingat di Kabupaten Parmout ada sekolah yang telah ditentukan kategorinya, yakni sekolah model, rujukan dan layak anak. 

Sekolah-sekolah tersebut harus dijabat oleh Kepsek pilihan, karena harus memiliki inovasi dan tanggungjawab. 

Artinya, sambung Adrudin, pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi, karena kemungkinan dari latar belakangan sehingga ada Kepsek yang peduli dan sangat tidak peduli. Namun ada juga Kepsek yang inovasi dan berkompetisi.  “Contohnya SDN Inpres Taopa, Kepseknya laki-laki tetapi sekolah itu sangat bagus. Artinya memang kembali ke ‘person’-nya yang punya kepedulian dan memanfaatkan anggaran dengan baik,” ujarnya. 

Bahkan, lanjut Asrudin, pengelolaan dan penggunaan dana BOS juga menjadi evalusi, karena akan mempengaruhi Disdikbud Parmout. Mengingat dana BOS saat ini bukan lagi hibah, melainkan berada dibatang tubuh dinas.

“Namun akan ada pengecualian bagi Kepsek yang sekolahnya mendapatkan bantuan DAK, sebab kami tidak bisa menganti lagi Kepsek tersebut ketika telah menandatangani sekolah,” tutup Adrudin. TIA

 

Pos terkait