PARMOUT, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parmout) meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulteng atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019.
Opini WTP itu merupakan yang kedua kalinya secara berturut-turut, setelah sebelumnya LKPD tahun 2018.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaa (LHP) atas LKPD Kabupaten Parmout tahun 2019 oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulteng itu melalui video conference (Vidcon) di ruang kerja Wakil Bupati (Wabup) Parmout, Selasa (16/6/2020).
Wakil bupati Parigi Moutong Badrun Nggai yang ditemui media ini usai penyerahan LHP BPK tersebut mengatakan bahwa berdasarkan hasil vidcom dengan BPK RI perwakilan Sulteng pada penyerahan LHP BPK terhadap LKPD Kabupaten Parmout meraih WTP.
“Alhamdulillah kita bisa mempertahankan WTP untuk LKPD, untuk yang kedua kalinya. Ini merupakan upaya dan kerjasama semua OPD yang ada di Kabupaten Parmout,” ujar Wabup saat ditemui Media ini usai penyerahan LHP BPK.
Predikat opini WTP yang diperoleh Pemkab Parmout saat in merupakan bentuk komitmen dan kerja keras Pemkab Parmout terhadap pengelolaan keuangan yang ada di daerah itu. Hal tersebut adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat Parmout terkait pengelolaan keuangan.
“Walaupun masih ada beberapa catatatan yang diberikan oleh BPK RI terkait pembenahan administrasi dan juga pengelolaan aset yang mesti dikelola dengan baik,” katanya.
Untuk beberapa temuan yang ada di LHP BPK RI seperti untuk pihak ketiga maupun lainya, lanjut Wabup, pihaknya tetap memberikan waktu selama 60 hari, untuk pengembalian keuangan daerah.
Wabup menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap pengembalian keuangan daerah, agar dilaksanakan sesuai dengan batas telah ditetapkan.
“Kalau ada yang melewati batas waktu (pengembalian), maka pihaknya akan melanjutkan TP-TGR (Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi),” tegas Wabup. TIA