Pemkab Parmout, Revisi WP-WPR Capai Ribuan Hektare

Bupati Parmout, Erwin Burase (kanan) bersama Wabup Parmout, Abdul Sahid. FOTO: DOK.

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parmout) resmi mengajukan usulan perubahan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Gubernur Sulteng.

Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi Bupati Parmout, H. Erwin Burase bernomor 600.3.1/4468/DIS.PUPRP tertanggal 17 Juni 2025, sebagai tindak lanjut atas permintaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Dalam surat itu, Bupati menyebutkan bahwa pengajuan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor T-719/MB.03/DJB.P/2025 tertanggal 15 Mei 2025 tentang permintaan data penyesuaian wilayah pertambangan dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Dalam surat tersebut, Pemkab Parmout mengusulkan sebanyak 53 lokasi WPR dengan komoditas utama emas, tersebar di berbagai kecamatan. Di antaranya Bolano Lambunu (99,03 Ha), Buranga (98,9 Ha), Donggulu (98,77 Ha), Kayuboko (99,9 Ha), Sausu Torono (99,83 Ha), Tomini Barat (99,99 Ha), Bondoyong (100 Ha), Dongkas (651 Ha), dan Sipontan Baru (2.050 Ha).

Selain itu, terdapat wilayah potensial besar lainnya seperti Petunasugi Tirtanagaya (264 Ha), Santigi (421 Ha), Sipayo (530 Ha), Sidoan Barat (472 Ha), dan Ongka Dspot (1.510 Ha).

Sedangkan untuk total keseluruhan luas WP yang diusulkan mencapai 355.934,25 hektare, meliputi 23 kecamatan di Kabupaten Parmout. Terdiri dari Kecamatan Ampibabo seluas (7.657,60 Ha), Balinggi (11.494,76 Ha), Bolano (4.961,04 Ha), Bolano Lambunu (26.435,22 Ha), Kasimbar (14.956,98 Ha), Mepanga (10.839,62 Ha), dan Moutong (44.915,26 Ha).

Kemudian, Kecamatan Ongka Malino seluas (25.122,61 Ha), Palasa (27.906,63 Ha), Parigi (49,49 Ha), Parigi Barat (9.825,62 Ha), Parigi Selatan (30.121,58 Ha), Parigi Tengah (8.377,13 Ha), Parigi Utara (8.552,81 Ha), dan Sausu (12.145,91 Ha). Selanjutnya, Kecamatan Sidoan seluas (17.024,02 Ha), Siniu (0,98 Ha), Taopa (14.802,29 Ha), Tinombo (18.036,21 Ha), Tinombo Selatan (15.146,73 Ha), Tomini (19.593,04 Ha), Toribulu (7.287,34 Ha), dan terakhir Ampibabo (tambahan blok) seluas 20.681,33 Ha.

Dalam surat rekomendasi tata ruang yang juga disampaikan ke Gubernur Sulteng, Bupati Parmout menegaskan seluruh wilayah yang diusulkan telah mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parmout, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020.

“Pemerintah daerah menjamin bahwa WPR akan disesuaikan dengan tata ruang wilayah kabupaten melalui revisi tata ruang apabila diperlukan,” jelas Bupati.

Olehnya, dalam surat tersebut Pemkab Parmout juga melampirkan peta dan koordinat geografis masing-masing lokasi. Tujuannya, untuk menjadi bahan verifikasi teknis oleh Pemerintah Provinsi Sulteng dan Kementerian ESDM.

Dengan usulan perubahan WP dan WPR ini, Bupati berharap dapat mewujudkan kegiatan pertambangan rakyat yang legal, tertata, dan berkelanjutan. Selain itu, revisi wilayah pertambangan juga diharapkan mampu mendorong penguatan ekonomi masyarakat lokal, terutama di desa-desa yang memiliki potensi sumber daya mineral tinggi. AFL

Pos terkait