Pemkab Parmout Sosialisasikan Aturan ASN yang Menjadi Caleg

PARIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) pada Senin (26/12/2022), melakukan Sosialisasi Peraturan Pemerintah terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mencalonkan diri maupun dicalonkan menjadi anggota legislatif, pada pemilu tahun 2024 akan datang.

Bupati Parmout, Samsurizal Tombolotutu, dalam sambutanya mengatakan, pihaknya menilai saat ini banyak ASN yang akan berakhir masa jabatan dan karirnya menjadi ASN,  berencana masuk dalam pencalonan anggota legislatif.

“Berdasarkan hal tersebutlah, yang membuat kami sebagai pemerintah, memberikan sosialisasi terhadap mereka yang akan ikut berpolitik,” tandasnya.  

Bahkan Samsurizal mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan karena dorongan pihaknya yang merupakan bupati, sekaligus pembina politik yang ada di Kabupaten Parmout, sehingga pihaknya mengundang semua pimpinan parpol yang ada.

“Alhamdulillah saya punya kepedulian terkait itu. Saya sebenarnya hanya ingin mengundang ASN saja, karena banyak informasi yang beredar, bahwa ada yang mau pensiun, jangan sampai salah dalam mengambil sikap,” tandasnya.

Olehnya itu juga pihaknya mengundang ketua – ketua parpol, untuk memastikan apakah mereka bisa diterima atau tidak, minimal batas waktu pendaftaran harus diketahui.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Parmout, Zulfinasran mengatakan, pertimbangan teknis dari BKN, untuk seseorang yang ingin bergabung ke dunia politik dan mencalonkan diri, harus sudah mengajukan  pengunduran dirinya sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam undang undang ASN disebutkan, bagi ASN yang menjadi pengurus atau anggota partai, harus diberhentikan. Takutnya nanti apa bila yang bersangkutan belum mengajukan pengunduran diri  sebagai ASN, nantinya kalau ada temuan, tentunya akan menyulitkan dan akan ada pengembalian gaji dan tunjangan lainnya, sejak yang bersangkutan bergabung dengan partai politik,” jelasnya.  

Sementara itu salah seorang anggota KPU Parmout, yakni Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Abdul Gafur menjelaskan, sesuai aturan PKPU, ASN  tidak diperbolehkan menjadi pengurus parpol. TIA

Pos terkait