POSO, MERCUSUAR – Dalam rangka penertiban dan penyelamatan aset daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso dan Kejari Poso menadatangani kerja sama dalam rangka penertiban dan penyelamatan aset daerah di ruang Pogombo Kantor Bupati, Rabu (2/9/2020).
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Poso, Ir Samsuri dan Kepala Kejari (Kajari), Lapatewe B Hamka SH MH itu, bersamaan dengan penandatanganan Gubernur Sulteng dan Kajati, serta pemkab se Sulteng dengan Kejari disaksikan secara virtual oleh Kepala Satgas KPK RI Wilayah II, Asep Rahmat Suwandha.
Kajati Sulteng, Gerry Yasid SH MH dalam sambutannya mengatakan penandatanganan kerja sama itu merupakan momentum strategis sebagai wujud konkrit keterpaduan antara aparat penegak hukum dengan pemda, hingga diharapkan terbangun sinergi yang mendukung kepentingan penegakkan hukum.
Menurutnya, ada tiga prinsip dasar pengelolaan aset daerah yakni, adanya perencanaan yang tepat, pelaksanaan/pemanfaatan secara efesien dan efektif, serta pengawasan (monitoring).
“Pengawasan yang ketat perlu dilakukan sejak tahap perencanaan sampai pada tahap penghapusan aset. Pengawasan yang ketat bertujuan untuk menghindari penyimpangan dalam setiap fungsi pengelolaan atau manajemen aset daerah. Sistem dan teknik pengawasan perlu ditingkatkan agar masyarakat mudah mengetahui oknum-oknum yang hendak menyalahgunakan kekayaan milik daerah tersebut,” ujar Kajati.
Secara Teknis, implementasi manajemen aset daerah mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara Gubernur Sulteng, Drs H Longki Djanggola M.Si mengatakan penandatanganan perjanjian kerja sama itu merupakan perwujudan sinergitas Pemprov Sulteng dan Kejati Sulteng, serta pemerintah kabupaten/kota dengan Kejari se Sulteng dalam penertiban aset negara, aset daerah Provinsi Sulteng dan aset pemerintah kabupaten/kota.
“Momentum penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan mempercepat penyelesaian dinamika permasalah aset di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kita patut bersyukur penandatanganan perjanjian kerja sama ini akan memberikan solusi tepat atas permasalahan aset di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sehingga dapat diselesaikan dengan baik sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” terangnya.
Gubernur menghimbau pada Bupati/Wali Kota agar segera melakukan konsolidasi penertiban dan pemulihan aset bersama jajaran masing masing. “Dengan tertibnya aset diharapkan dapat meningkatkan PAD, mengoptimalisasi sumber PAD untuk melaksanakan program pembangunan yang dananya bersumber dari PAD dan akhirnya dapat membuka lapangan kerja baru,” ujar Gubernur..
Kepala Satgas KPK RI Wilayah II, Asep Rahmat Suwandha menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bukti komitmen dari semua para pemangku amanah untuk sama-sama bersinergi, hingga terwujud masyarakat Sulteng yang sejahtera.
REKOMENDASI KPK
KPK juga memberikan tiga rekomendasi, yakni mengingatkan pada pemda bersama Kejaksaan dan OJP untuk dapat bersinergi dalam penyelamatan aset negara dan optimalisasi pendapatan daerah. Kemudian, berharap pemda bersama OJP dapat melakukan pemetaan dan pemeriksaan secara bersama untuk menggali potensi pendapatan daerah secara baik sehingga dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan Pemda dan Masyarakat.
Terakhir KPK berharap agar pemda bersama Kejaksaan terus berkoordinasi dan membuat timeline yang jelas dalam proses penyelamatan aset negara dan pengembalian piutang pajak, sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. ULY