Pemkab Poso Koordinasi ke KemenPAN RB

FOTO CPNS N' PPPK POSO

POSO, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan koordinasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Poso tahun 2020, Senin (3/2/2020). 

Koordinasi dipimpin Bupati Poso, Darmin A Sigilipu didampingi Sekretaris BKPSDM, Imanuel Tambayong itu, bertemu Kepala Sub Bagian Pelayanan Informasi dan Pengaduan Internal, Wasito SE; Kepala Bidang Pengadaan SDM Aparatur, Widaryati Hestiarsih S.Kom; serta Kepala Sub Bidang Perencanaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian, Angge Lobinda Putama ST.

Pada kesempatan itu, Bupati mengungkapkan cita-cita Kabupaten Poso yang ingin menyetarakan diri dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia. Mengingat catatan sejarah Poso yang pernah dilanda konflik, hingga pemkab juga menginginkan adanya jaminan kepastian pekerjaan bagi para honorer di Poso.

Dijelaskannya, hal itu diperjuangkan pemkab karena masih banyaknya tenaga honorer di Poso yang telah mengabdikan diri selama kurun waktu tersebut (konflik) masih berstatus honorer. Olehnya itu, koordinasi dilakukan untuk mencari jalan keluar bagi permasalahan tersebut.

“Selain dalam melakukan berbagai perbaikan baik dari segi pembangunan di Kabupaten Poso maupun pengelolaan administrasi pemerintahan, kami juga terus berupaya dengan meningkatkan kinerja para pegawai di pemerintahan baik lewat pendidikan pendidikan maupun pelatihan. Kami juga berupaya agar para pegawai dapat ‘bernafas lega’ dengan adanya jaminan-jaminan kerja sehingga diharapkan dapat memotivasi mereka lagi dalam bekerja memberikan hasil yang terbaik bagi Kabupaten Poso,” ujar Bupati.

Lanjutnya, tahun 2019 Kabupaten Poso tidak mendapatkan jatah dalam penerimaan pegawai, hingga diharapkan agar tahun 2020 Poso kembali diberikan kesempatan untuk dapat melakukan penerimaan CPNS dan PPPK.

PPPK BAGI TENAGA PROFESI

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan SDM Aparatur, Widaryati Hestiarsih  menjelaskan terkait dengan PPPK hanya ditujukan bagi tenaga profesi atau fungsional.

Olehnya itu, untuk memenuhi kebutuhan (PNS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, salah satunya dengan ikut serta dalam proses penerimaan CPNS.

“Untuk mengarah pada keterbukaan proses penerimaan CPNS, Pemkab Poso harus melalui proses penyelesaian dalam penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja,” ujar Widaryati menambahkan.

MENYELESAIKAN ANJAB

Saat ini Pemkab Poso tengah berupaya untuk menyelesaikan Anjab dan Analisis Beban Kerja yang sudah dimulai dari Februari hingga Maret 2020.

Selain itu, Bupati juga menginstruksikan BKPSDM Poso agar segera menyelesaikan semua tahapan-tahapan prosedural yang harus dipenuhi, sehingga tahun 2020 Poso mendapatkan kesempatan melakukan penerimaan CPNS dan PPPK. ULY

Pos terkait