SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda), pada Paripurna DPRD Sigi, di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kamis (9/3/2023).
Adapun dua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda tentang Desa.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua I, Rahmat Saleh dan Wakil Ketua II, Endang Herdianti. Sementara Pemkab Sigi diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi.
Dalam kesempatan itu, Wabup mengatakan, fokus perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah adalah terbitnya Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kata dia, hal itu untuk memberikan kepastian hukum, terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, yang saat ini melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
“Sehingga perlu ditetapkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Perda Kabupaten Sigi sebagai bagian perangkat daerah,” jelasnya.
Wabup menjelaskan, ada pula pemecahan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan menjadi dua dinas yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Hal yang mendasari bahwa selain beban kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Sigi yang ada saat ini melaksanakan dua urusan pemerintahan wajib, yang berhubungan dengan pelayanan dasar, yakni urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman,” terangnya.
Ia menambahkan, alasan berikutnya perubahan tipe beberapa perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe B.
“Hasil perhitungan nilai variabel masing-masing urusan pemerintahan, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat seperti Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, dan serta urusan pemerintahan yang telah dilakukan pemetaan kembali dan telah mendapatkan persetujuan Gubernur Sulteng yaitu Dinas Perhubungan,” tutupnya. AJI