SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menggelar rapat koordinasi (rakor) penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di Kecamatan Lindu, bertempat di Kantor Bupati Sigi, Jumat (17/2/2023).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atas adanya aktivitas penambangan illegal yang dilakukan di Dusun Kankuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu, di mana daerah tersebut termasuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) dan Kawasan Hutan Adat Masyarakat Adat Lindu.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kegiatan tersebut telah berlangsung lama dan menyebabkan pencemaran lingkungan, terutama kerusakan air di kawasan sekitar daerah pertambangan,” kata Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi, saat memimpin rakor.
Selanjutnya, Wabup menyampaikan untuk segera dilaksanakan upaya penindakan terhadap kegiatan PETI di Desa Tomado, Kecamatan Lindu tersebut.
Ia mengimbau kepada Camat, Kepala Desa, dan seluruh aparat desa untuk memberikan sosialisasi terhadap dampak negatif yang diakibatkan oleh aktifitas PETI tersebut.
Dalam rapat tersebut diperoleh beberapa kesepakatan bersama, antara lain pihak terkait bersama-sama mendukung pelestarian kawasan TNLL.
Selanjutnya, menolak dengan tegas segala aktivitas ilegal yang mengancam keutuhan dan kelestarian TNLL, bersepakat dan berkomitmen untuk menghentikan dan menindak tegas pelaku aktifitas PETI, perambahan maupun aktivitas ilegal lainnya di kawasan TNLL dan di Kecamatan Lindu, baik melalui hukum positif ataupun hukum adat yang berlaku.
Selanjutnya, para pihak sepakat untuk dilaksanakan operasi penertiban dan penegakkan hukum terhadap aktifitas PETI di Lindu, serta sepakat untuk dilaksanakan operasi yustisi di Kecamatan Lindu. Terakhir, seluruh pihak terkait akan melaksanakan sosialisasi bahaya pertambangan di Kecamatan Lindu.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Forkopimda Kabupaten Sigi, Kepala Balai Besar TNLL, Kepala OPD terkait, Camat Lindu, kepala desa di Kecamatan Lindu, perwakilan GAKKUM dan perwakilan BIN. AJI