Pemkab Sigi Bakal Tertibkan Penyaluran Elpiji

  • Whatsapp
FOTO RAKOR LPG SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder, bakal menertibkan penyaluran elpiji, khususnya elpiji tiga kilogram (Kg).

Demikian dikatakan Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta saat menghadiri rapat koordinasi (Rakor) penertiban penyaluran elpiji 3 Kg di Sigi bersama Forkopimda, di Aula Kantor Bupati Sigi sementara, Kamis (18/3/2021).

Dijelaskannya, Rakor ini merupakan salah satu langkah antisipasi dan upaya Pemkab Sigi bersama Forkopimda dan stakeholder, untuk mengatasi permasalahan di masyarakat terkait elpiji.

“Dalam rangka optimalisasi pengawasan dan pengendalian penyaluran tabung gas tiga kilo di Sigi, dibutuhkan koordinasi dan sinergitas antara Pemkab Sigi, Forkopimda dan stakeholder, seperti Pertamina, agen, dan pelaku usaha elpiji, serta SPBU,” jelasnya.

Bupati berharap, melalui rakor ini penyaluran elpiji 3 Kg dapat dievaluasi dan dirumuskan solusinya penyelesaiannya. Pemerintah tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.

Diimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi penyaluran elpiji 3 Kg di lingkungan tempat tinggal masing-masing

Bagian Ekonomi Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi diharap dapat menyiapkan data jumlah masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 Kg. Sehingga pendistribusiannya dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak ada lagi masyarakat yang tidak mendapatkan elpiji.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji, mengatur bahwa elpiji 3 Kg masih disubsidi dan ditentukan kuotanya oleh pemerintah, serta peruntukannya hanya bagi kalangan tidak mampu,” terang Bupati.

Terkait dengan kewenangan pendistribusian dan pengawasan subsidi di lapangan berdasarkan Permen ESDM Nomor 26 tahun 2009, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Dirjen Migas bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam hal ini berarti pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten/kota. AJI

Baca Juga