SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi siap memberikan bantuan hukum kepada Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan yang dilaporkannya ke Polisi, baru-baru ini.
Bupati Sigi Moh Irwan, Senin (10/7/2023) menyampaikan bantuan hukum tersebut diberikan, mengingat Wabup Sigi merupakan pejabat pemerintah yang harus dibantu.
“Bantuan hukum diberikan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi, yang berkoordinasi dengan kuasa hukum Wabup,” jelas Bupati.
Ia melanjutkan, Pemkab Sigi akan mengawal proses hukum mulai dari pelaku pencemaran nama baik dan pemerasan belum ditangkap hingga tertangkap.
“Kami sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh Wabup, di mana menyikapi permasalahan tersebut dengan langsung melaporkannya ke pihak berwajib,” kata Bupati.
Ia berharap, masyarakat dapat menggunakan media sosial (medsos) dengan arif dan bijaksana, sehingga pengguna medsos tidak berhadapan dengan hukum. AJI