SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) untuk sementara tidak menggunakan fingerprint dan beralih ke absensi manual. Hal tersebut dilakukan untuk penyesuaian sistem kerja di masa pandemi Covid-19.
Demikian dikatakan Kepala BKPSDMD Sigi, Selvy kepada wartawan Mercusuar via handphone, Jumat (8/1/2021)
Dijelaskannya, selain memberlakukan absensi manual, pihaknya juga akan memberlakukan berlakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun ASN yang melaksanakan tugas dari rumah mendapat surat tugas dari masing-masing Kepala Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Penyesuaian sistem kerja ini disesuaikan dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng melalui Pusdatin Covid-19 yang disampaikan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi, dimana pada 6 Januari 2021 Sigi masuk zona orange,” jelasnya.
Lanjut Selvy, untuk pejabat pengawas, pejabat pelaksana dan pejabat fungsional yang menyelenggarakan pelayanan umum pada rumah sakit, pelayanan umum bidang perizinan satu pintu dan perangkat daerah yang memberikan pelayanan terkait pencegahan penyebaran Covid-19, serta pelayanan aparatur terkait penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah, tidak diperkenankan untuk bekerja dari rumah.
Dia berharap pada ASN yang diberi tugas bekerja dari rumah harus benar-benar menjalankan tugas, karena ASN bekerja dati rumah bukan libur tetapi menjalankan tugas dari pimpinan OPD-nya di rumah.
“Diharapkan, demi kedisiplinan dan tertib administrasi ASN, setiap pimpinan OPD diminta untuk memantau dan mengevaluasi bawahannya itu (WFH). Setiap menjalankan tugas ASN harus mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan,” harapnya. AJI